View Single Post
Old 13th December 2021, 07:42 PM  
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Terdakwa Divonis 16 Tahun, Kasus Sate Sianida Naik Banding



Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Senin 13 Desember 2021 memvonis NA alias Nani Apriliani, terdakwa kasus sate sianida dengan hukuman 16 tahun penjara.

Usai dijatuhkan vonis tersebut, NA berencana untuk menempuh upaya banding di pengadilan tinggi.

"Kami ajukan banding," kata R Anwar Ary Widodo, penasihat hukum NA.

Menurut Anwar, vonis 16 tahun yang diketuk hakim itu dikarenakan jaksa memasukkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaannya.

Sementara majelis hakim yang dipimpin Aminuddin, menyatakan bahwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

Anwar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembahasan khusus bersama dengan tim terkait dengan banding yang akan diajukan.

"Nanti alasannya setelah kita kupas bersama dengan tim tentang putusan terhadap klien kami itu. Yang memberatkan kan memang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu," ujar Anwar.

Perkara sate sianida ini terjadi pada 25 April 2020. NA awalnya ingin meracun seorang personel kepolisian, Aipda Tommy, karena kecewa ditinggal nikah.

Namun, sate itu tidak diterima istri Tommy yang mengaku tidak mengenal pengirimnya. Sate itu akhirnya dibawa pulang dan dimakan putra pengemudi ojol. Bocah berusia 10 tahun akhirnya meninggal dunia.

sumber
akumahe is offline   Reply With Quote