View Single Post
Old 16th December 2021, 07:54 AM  
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Aturan Terbaru Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Nataru



Aturan keluar-masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. Aturan menjelaskan syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan Nataru dari dan keluar wilayah Jawa-Bali yang berlaku sejak 24 Desember hingga 2 januari 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberlakukan penyekatan keluar masuk Jakarta. Warga tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun lalu.

Ini syarat keluar masuk DKI Jakarta yang diberlakukan selama libur Nataru:

1. Warga berusia 17 tahun ke atas yang belum menerima vaksinasi lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya untuk sementara.
2. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang hanya disuntik vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Tes diambil sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Khusus warga berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Tes diambil sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
5. Aturan hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau antar kota dan provinsi. Perjalanan rutin transportasi wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dikecualikan dari aturan tersebut.

sumber
akumahe is offline   Reply With Quote