Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak lagi harus menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR dalam perjalanan domestik.
Kebijakan ini berlaku untuk transportasi darat, udara dan laut. Namun, syaratnya wajib vaksinasi dosis kedua dan lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut, Senin 7 Maret 2022.
Nantinya, Luhut menyebut aturan itu akan dijabarkan secara detail dalam surat edaran yang diterbitkan kementerian serta lembaga terkait dalam waktu dekat.
Selain itu, untuk kompetisi olahraga, pemerintah juga mengubah aturan terkait jumlah penonton.
Luhut menjelaskan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Menurut Luhut, perubahan aturan kegiatan masyarakat ini menyusul perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara nasional. Kondisi itu juga mendorong banyak kabupaten kota untuk kembali masuk ke status PPKM Level 2.
sumber