View Single Post
Old 19th April 2022, 06:16 PM  
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default PNS Terancam Lebaran Tanpa THR dan Gaji ke 13



Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani membawa kabar tidak menyenangkan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nampaknya Sri Mulyani akan menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya. Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, Selasa 19 April 2022.

Menkeu menjelaskan, THR awalnya akan diberikan pada PNS maksimal sepuluh hari sebelum lebaran. Namun, rencana ini nampaknya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.

Nominal THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Sedangkan untuk Pemda, nominal tertinggi 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

sumber
akumahe is offline   Reply With Quote