View Single Post
Old 13th June 2022, 08:03 AM  
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Jokowi: Direksi BUMN Dilarang Nyaleg



Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun PP tersebut merupakan peraturan perubahan dari PP sebelumnya bernomor 45 Tahun 2005.

Pemerintah dalam PP 23/2022 itu menegaskan, bahwa seluruh direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan calon anggota legislatif (caleg).

Selain larangan jadi caleg, direksi BUMN juga tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Hal ini termuat dalam Pasal 22 PP 23/2022.

Aturan ini tidak hanya berlaku pada jajaran direksi BUMN. Pada Pasal 55, juga melarang anggota komisaris dan dewan pengawasan BUMN menjabat sebagai anggota pengurus partai politik calon anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

PP baru tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

REQNews.com
akumahe is offline   Reply With Quote