
^
Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari
benua dan lebih besar dari
karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau
kepulauan (
bahasa Inggris:
archipelago).
Konvensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun
1982 (
UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (
Ingg.:
island) sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat
pasang naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni
[1]:
- memiliki lahan daratan
- terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi
- dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
- selalu berada di atas garis pasang tinggi.