View Single Post
Old 4th December 2013, 07:13 PM  
admin
Administrator
 
admin's Avatar
 
Join Date: 5 Jul 2012
Userid: 1
Posts: 5,047
Likes: 1,731
Liked 190 Times in 113 Posts
Default Re: My Realtime : (Admin Bond) Lagi apa yah Sekarang

^

Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni[1]:
  • memiliki lahan daratan
  • terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi
  • dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
  • selalu berada di atas garis pasang tinggi.
admin is offline   Reply With Quote