View Single Post
Old 6th October 2012, 10:11 PM  
endar.agustyan
[M]
Sek Cam
 
endar.agustyan's Avatar
 
Join Date: 16 Jul 2012
Userid: 17
Location: Bandung
Posts: 1,860
Real Name: Endar Agustyan
Likes: 43
Liked 80 Times in 48 Posts
Default

PAJAK: Besaran Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikkan Jadi Rp24,3 juta
http://www.bisnis.com/articles/pajak...di-rp24-3-juta



Quote:
Besaran Penghasilan Tak Terkena Pajak
Keterangan
Jumlah

Aturan lama
Rp15,8 juta

Aturan baru
Rp24,3 juta

Tambahan per anggota keluarga
Rp1,3 juta

Simulasi keluarga 2 anak
Rp28,2 juta

Simulasi keluarga 3 anak
Rp29,5 ju



JAKARTA: Pemerintah merancang penaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada kisaran Rp24,3 juta per tahun. Aturan ini diproyeksi akan berlaku efektif per 1 Januari 2013.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan kenaikan PTKP sebagai basis pembayaran pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi merupakan komitmen pemerintah yang diinstruksikan langsung oleh Presiden pada medio April 2012 lalu.

"Itu untuk memberikan keberpihakan pada orang yang berpenghasilan rendah. Apapun konsekuensinya terhadap penerimaan pajak, kita harus terima," ujarnya di Gedung DPR hari ini (Rabu 26/9/2012).

Fuad memaparkan pemerintah merancang penaikan PTKP dari Rp15,8 juta per tahun yang berlaku saat ini menjadi Rp24,3 juta per tahun bagi WP orang pribadi yang berstatus lajang.

"Ada tambahan Rp1,3 juta per 1 orang anggota keluarga [bagi WP orang pribadi yang sudah berkeluarga]," jelasnya.

Dengan demikian, apabila dalam satu keluarga terdiri dari ayah-ibu dan 2 orang anak, PTKP yang diterapkan mencapai Rp28,2 juta per tahun.

"Kalau ada tambahan 1 anak lagi dan diakui, PTKP-nya jadi hampir Rp30 juta," kata Fuad.

Sebelumnya, rencana penaikan PTKP ini diproyeksi membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp12 triliun per tahun.

Adapun target penerimaan pajak yang diajukan pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 sebesar Rp1.031,69 triliun. Namun, jumlah ini berpotensi membengkak seiring tuntutan DPR untuk meningkatkan tax ratio dari 12,75% menjadi 12,87% terhadap PDB. (sut)
__________________
endar.agustyan is offline   Reply With Quote