View Single Post
Old 6th October 2014, 08:24 PM  
Administrator
 
admin's Avatar
 
Join Date: 5 Jul 2012
Userid: 1
Posts: 5,047
Likes: 1,731
Liked 190 Times in 113 Posts
Default Strategi pertahanan indonesia (seharusnya) adalah strategi maritim

STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA (SEHARUSNYA) ADALAH STRATEGI MARITIM

http://www.fkpmaritim.org/strategi-p...ategi-maritim/

STRATEGI PERTAHANAN INDONESIA (SEHARUSNYA) ADALAH STRATEGI MARITIM

Oleh : Willy F. Sumakul

Latar belakang pemikiran

Sejarah negara bangsa telah membuktikan betapa posisi dan kondisi geografis negaranya telah menjadi faktor-faktor terpenting dalam menentukan strategi pertahanan, bahkan strategi pembangunan nasionalnya untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bangsanya. Secara umum kondisi geografis negara didunia hanya dapat dibagi kedalam 2(dua) bagian besar yaitu negara yang tidak memiliki laut ( land locked countries) dan negara yang dikelilingi oleh atau sebagian berbatasan dengan laut / pantai. Negara-negara yang dikelilingi oleh laut atau sebagian oleh laut termasuk negara kepulauan kita sebut negara maritim. Negara-negara maritim besar maupun kecil mampu berada pada kondisi maju dan mencapai kesejahteraan bangsa dan negaranya saat ini tidak dapat dipungkiri, karena mereka telah memanfaatkan dan mengeksploitasi posisi dan kondisi geografisnya secara maksimal. Beberapa contoh negara-negara tersebut adalah Inggris, Spanyol, Belanda , Amerika Serikat dan negara-negara Skandinavia yang sangat menyadari bahwa laut dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bangsanya. Contoh klasik, Inggris yang negaranya berbentuk pulau, selama berabad-abad hanya mengembangkan suatu kekuatan Darat ( Angkatan Darat) yang kecil tetapi sebaliknya membangun suatu kekuatan Angkatan Laut yang besar untuk mempertahankan negaranya manakala terjadi perang atau untuk menanggulangi serangan musuh dari luar. Inggris mempunyai hambatan alamiah yaitu selat Channel dan Laut Utara menyebabkan mereka berupaya mengatasinya dengan membangun kekuatan laut. Sepanjang sejarahnya Inggris dipaksa untuk melakukan perdagangan lewat laut satu-satunya andalan untuk membangun ekonominya, mencari kekayaan dan mensejahterakan rakyatnya. Dengan demikian dibutuhkan suatu Angkatan Laut yang kuat untuk mengamankan rute-rute perdagangan dilaut dan untuk mengawal kapal-kapal dagangnya yang sangat banyak. Kebangkitan kekuatan maritim Belanda pada abad ke 17, juga membuktikan pemahaman ini. Belanda sempat mendominasi rute-rute perdagangan di Eropah yang melewati selat Channel, sehingga mereka memiliki akses ke laut Baltik dan kedaerah-daerah sentra ekonomi seperti Flanders, Brabant dan Rhineland. Selat Denmark merupakan jalan masuk penting kearah laut Baltik sehingga selat ini telah menjadi rebutan beberapa negara pada waktu itu untuk menguasainya. Negara yang berhasil menguasai lokasi strategis seperti itu akan memperoleh keuntungan secara ekonomi dan militer sekaligus. Kita mungkin pernah mengetahui bahwa Inggris lewat Admiral Fisher pernah memproklamirkan suatu strategi pertahanan yang sangat ambisius dan kontroversial yaitu: “ Five keys lock up the world: Singapore, the Cape, Alexandria, Gibraltar, Dover. These five keys belong to England, and the five Great Fleets of England will hold these keys.. With this advantage England should be able to dominate the maritime affairs of the world.”[1]

Sebaliknya ada beberapa negara yang juga mempunyai laut namun kondisi geografisnya tidak memungkinkan membangun suatu kekuatan laut yang dapat diandalkan. Karena geografis membatasi kekuatan Angkatan Lautnya ke wilayah-wilayah lokal saja , menjauhkan diri dari laut lepas. Sebab itu strategi maritimnya banyak didominasi oleh bagaimana mengatasi hambatan atau ketidak beruntungan kondisi geografinya. Hal ini terbukti pada Jerman dalam dua perang dunia. Tidak jauh berbeda dengan Rusia dimana Angkatan Lautnya selama berpuluh tahun berada dalam posisi yang kurang menguntungkan karena keadaan pantainya , misalnya sulit mengkonsentrasikan kekuatannya yang sangat berjauhan. Karena itu Admiral Gorshkov pernah menyatakan “ The considerable difficulty for Russian Sea Power stemmed from her geographical position…….”[2] Dalam perkembangan selanjutnya dunia menyaksikan bahwa Russia berhasil mengatasi hambatan geografisnya sehingga mampu membangun Angkatan Lautnya yang kuat dan disegani diseluruh dunia. Gambaran singkat diatas menunjukkan bahwa suatu negara maritim bila ingin maju dan kuat seyogiyanya tidak mengingkari posisi dan kondisi geografisnya sebab faktor-faktor ini akan menjadi penentu dalam penyusunan starategi pertahanan dan strategi militer yang tentu saja sangat berpengaruh pada kemajuan ekonomi negaranya. Jadi benarlah kiranya apa yang dikatakan oleh seorang ahli strategi Militer: “Geografy is the bone of Strategy”.

Selanjutnya AT Mahan ( Rear Admiral ,US Navy) lebih memperinci lagi bagaimana syarat-syarat suatu bangsa / negara maritim akan mencapai kemajuan dan kemakmuran dan bagaimana faktor-faktor penentu tersebut sekaligus mempengaruhi pembangunan kekuatan laut. Six Principal Conditions menurut Mahan: Geographical Position, Phisical Conformation, Extent of Territory, Number of Population, National Character and Policy of Government.[3] Tiga syarat yang pertama , pada dasarnya berkaitan dengan geografi negara, sedangkan tiga syarat yang lain juga sangat berkaitan erat satu sama lain.



Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia dengan jumlah pulau sebanyak 17508 pulau. Akan tetapi kita belum benar-benar menjadi negara Maritim yang kuat mandiri dan maju. Kita pasti setuju dengan pendapat para pengamat maritim bahwa Indonesia kurang atau bahkan belum memanfaatkan secara maksimal Posisi dan kondisi geografis negara kita ditengah percaturan dunia untuk memajukan negara bagi kesejahteraan rakyat. Bahkan dapat dikatakan kita sebagai bangsa selama berpuluh tahun telah mengingkari kedua faktor penting tersebut. Orintasi pembangunan Indonesia terlihat sangat bervisi kontinental , dan bukannya bervisi maritim. Sebagai contoh, dalam APBN dimasa lalu maupun dalam rencana pembangunan berjangka sekarang ini, prosentase pembangunan dibidang kelautan /maritim masih jauh ketinggalan dari pembangunan dibidang-bidang non maritim lainnya. Dibidang pendidikan terlihat jelas, setelah hampir 70 tahun merdeka, universitas yang memiliki fakultas yang berkaitan dengan maritim , hanya bisa dihitung dengan jari. Akademi maritim yang mendidik tenaga-tenaga profesional dibidang kepelautan masih sangat minim, bahkan terasa minat anak-anak didik kearah situ sangat kurang. Sebagai negara kepulauan, maka perhubungan laut adalah urat nadi pembangunan ekonomi dan perdagangan. Dibidang perhubungan laut, sebenarnya telah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang , ataupun peraturan pelaksanaan dibawahnya, namun masih dibutuhkan waktu yang panjang serta konsistensi dan kesungguhan semua pihak untuk melaksanakannya. Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran juga telah mengatur antara lain tentang Pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum dilaut yang dilaksanakan oleh Sea and Coast Guard, namun sampai saat ini Penjagaan Laut dan Pantai ini belum juga terbentuk dimana diharapkan badan ini akan mengambil alih seluruh tugas-tugas penegakan hukum dilaut dari instansi-instansi yang ada saat ini ( selain dari TNI-AL). Instruksi Presiden No 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional , Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2011, dan ditindak lanjuti dengan Permenhub No 48 tahun 2011 mengamanatkan tentang azas cabotage paling lambat tahun 2015 sudah tercapai. Sekalipun ada peningkatan jumlah kapal niaga bebendera Indonesia, namun untuk kegiatan angkutan barang export import sebahagian besar masih dikuasai oleh kapal berbendera asing. Satu hal yang cukup ironis adalah bahwa UU No 17 tahun 2008 diatas, dipandang oleh banyak pihak masih banyak kelemahan dan perlu diperbaiki. Oleh karena itu Dewan Kelautan Indonesia pada tahun 2012 telah menyusun suatu konsep Redesign yang berjudul : Penyusunan kembali Rancangan ( Redesign) Peraturan Perundang-undangan Dibidang Pelayaran.[4] Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah kapal yang dibutuhkan baik milik pemerintah maupun swasta masih terasa kurang untuk bisa mengangkut komoditi kebutuhan pokok rakyat secara merata diseluruh nusantara. Akibatnya harga bahan kebutuhan pokok tersebut didaerah-daerah terpencil sangat mahal dibandingkan dengan didaerah asalnya. Selain dari itu, Pemerintah kurang memberi perhatian untuk membangun sarana pelabuhan laut didaerah-daerah dan pulau-pulau sebagai suatu kebutuhan pokok dalam memajukan bidang perhubungn laut.

Exploitasi dan explorasi sumber daya alam khususnya minyak bumi dan gas dilepas pantai dan laut dalam termasuk di ZEE, masih didominasi oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambil contoh diantaranya seperti: Exxon, Conoco, Mobil oil, Total, Unocal, Kodeco, Cinnoc dsb. Diakui memang kegiatan explorasi dan exploitasi sumber daya alam dilaut memiliki 3(tiga) ciri khusus yaitu: High Cost, High Tech, dan High Risk. Sekalipun demikian sedapat mungkin pengelolaan SDA dari laut ini haruslah diatur dan diawasi dengan baik agar tidak membawa kerugian bagi negara. Masalah keamanan laut yang belum tertangani dengan baik , antara lain karena masih kekurangan sarana kapal-kapal patroli baik kapal-kapal Angkatan Laut maupun kapal-kapal negara, sehingga negara masih mengalami kerugian yang besar akibat kegiatan ilegal dilaut yang masih tinggi. Industri jasa maritim yang antara lain galangan dan pabrik kapal, dok untuk perbaikan, selama berpuluh tahun belum banyak peningkatan dan penambahan, sehingga belum dapat diandalkan untuk menambah devisa negara. Didalam Undang-undang Pelayaran tersebut juga mengatur tentang Mahkamah Pelayaran, namun mahkamah tersebut belum befungsi secara maksimal, terbukti dalam beberapa kasus kecelakaan kapal dilaut, justru yang menangani adalah polisi, dan beujung ke pengadilan pidana.

Masalah Keamanan Nasional (National Security) yang penjabarannya adalah Strategi Pertahanan Nasional, merupakan bahasan pokok dalam makalah ini. Sampai saat ini telah banyak dikaji dan dibuat dalam konsep tentang suatu strategi Pertahanan yang paling tepat di anut dan diterapkan di Indonesia. Pernah ada suatu konsep (yang tidak masuk akal) bahwa Strategi Pertahanan Indonesia adalah strategi Pertahanan Pulau Besar, lalu lautnya dikemanakan ? Mengacu pada pertimbangan-pertimbangan yang telah diajukan dalam dasar pemikiran diatas, serta mempertimbangkan konstelasi geografis NKRI maka selanjutnya akan dibahas bagaimana konsep Strategi Maritim yang dapat diterapkan di Indonesia.

Strategi Maritim atau Strategi Angkatan Laut ?

Apabila kita mempelajari dan membandingkan konsep Strategi beberapa Negara maritime besar yang telah memiliki tradisi Angkatan Laut yang kuat, seperti Inggris , Amerika Serikat, India, dan Jepang, maka akan kita temukan pengertian yang timbal balik antara strategi Maritim dan Strategi Angkatan Laut. Sebagai contoh, dalam buku British Maritime Doctrine edisi tahun 1999 hanya berisi tentang bagaimana penggunaan kekuatan Angkatan Laut sebagai instrument Pemerintah dan Negara menjalankan tugasnya. Dalam dokumen Departemen Pertahanan Amerika : National Strategy for Maritime Security, kita tidak menemukan bagaimana penggunaan kekuatan –kekuatan maritime lainnya selain dari kekuatan Angkatan Laut saja. Demikian pula dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Departemen Pertahanan India berjudul India’s Maritime Military Strategy , hanya berisi tentang bagaimana penggunaan Kekuatan Angkatan Laut baik dimasa damai maupun dimasa krisis, dan tidak mengatur tentang penggunaan kekuatan maritime lainnya diluar Angkatan Laut. Konsep strategi Maritim yang ditulis oleh Julian S. Corrbet dalam bukunya berjudul Some Principles of Maritime Strategy, juga hanya membahas bagaimana penggunaan kekuatan Angkatan Laut. Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa penggunaan kata Maritim dalam konsep strategi dinegara maritime besar sekalipun yang dimaksud adalah kekuatan Angkatan Laut. Asumsinya adalah bahwa kekuatan-kekuatan maritime lainnya yang dalam hal ini adalah kekuatan non militer ( sipil), merupakan kekuatan pengganda Angkatan Laut yang akan digunakan manakala Negara membutuhkan misalnya dalam masa krisis atau perang yang tentunya akan diatur dengan ketentuan peraturan tersendiri. Secara teori hal ini dapat dipahami jika kita melihat pada elemen-elemen utama strategi yaitu Ends, Ways dan Means , dimana Means adalah kekuatan- kekuatan yang akan digunakan yaitu kekuatan militer dan kekuatan pengganda ( bila diperlukan). Dengan kata lain, Means dapat saja berubah-ubah sesuai kebutuhan sedangkan Ends dan Ways tetap , tidak berobah atau minimal jarang sekali berobah. Dari pemahaman ini kiranya kita tidak perlu berdebat atau mempertentangkan antara mana yang harus dibuat, Strategi Maritim atau Strategi Angkatan Laut. Lagipula dari seluruh kekuatan maupun potensi maritime yang kita kenal khususnya di Indonesia, yaitu armada perdagangan, armada perikanan , armada perhubungan , industry jasa maritime dan sebagainya , akan berada dalam pembinaan dan koordinasi Angkatan Laut RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI No 34 tahun 2004 tentang TNI. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila TNI Angkatan Laut yang memelopori penyusunan konsepsi Strategi Maritim di Indonesia.

Konsepsi

Seperti diketahui unsur pembangun strategi ( militer ) dapat dibagi menjadi 2( dua) bagian besar yaitu unsur fisik dan non fisik. Hal , ini akan jelas terlihat pada definisi Strategi seperti yang dikemukakan oleh Admiral Henry E. Eccles ( US Navy Ret.) yang banyak dipakai sebagai referensi diberbagai sekolah dengan baik agar tiMiliter tingkat Sesko. “ Strategy is the Art of comprehensive direction of Power to control the situation and areas in order to attain Objectives”. Dari definisi ini yang dimaksud dengan unsur fisik adalah Power yang tidak lain adalah kekuatan yang dimiliki yaitu sarana perang berupa sistim senjata termasuk manusia dan segala pendukungnya, sedangkan unsur fisik yang lain adalah Area yaitu kondisi geogrrafis Negara sendiri mencakup letak, bentuk fisik serta keadaan negaranya ( dari segi ekonomi ?). Termasuk dalam pengertian area ini adalah mandala perang lainnya yang terletak diluar wilayah Negara sendiri. Unsur non fisik adalah yang abstrak yaitu Situasi atau yang lebih popular kita mengenalnya sebagai keadaan lingkungan strategis yang berkembang didalam Negara sendiri atau disekitarnya yang sangat mempengaruhi. Yang lainnya adalah Objectives , tidak lain adalah Tujuan yang akan dicapai , dimana tujuan tersebut adalah tujuan yang ditetapkan pada tingkat yang lebih atas tergantung pada strata mana strategi militer itu disusun. Tujuan ini adalah merupakan cerminan dari sistim Politik , ekonomi ,idiologi maupun bagaimana hubungan Negara bersangkutan dengan Negara lain.
admin is offline   Reply With Quote