View Full Version : Menaker Ida Fauziyah Batalkan Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun


akumahe
3rd March 2022, 09:03 AM
https://photo.reqnews.com/data/images/Menaker%20RI%20Ida%20Fauziyah.jpg

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan resminya pada Rabu 2 Maret 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di revisi.

Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lebih aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain itu, Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. "Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," katanya.

Menurutnya, saat ini Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang ter-PHK sudah mulai berlaku. Nantinya, program tersebut akan memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh para peserta JKP.

Manfaat tersebut seperti, uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," katanya.

Lebih lanjut, Ida menyebut beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.

Sebelumnya, pencairan program JHT memicu polemik di tengah masyarakat usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Karena, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT baru bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 56 tahun.

sumber (https://www.reqnews.com/news/46733/balik-ke-aturan-lama-menaker-ida-fauziyah-batalkan-aturan-pencairan-jht-diusia-56-tahun)