akumahe
21st March 2022, 06:31 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/2022/Januari/Roby%20Geisha.jpg
Roby Satria (RS) seorang gitaris dari band Geisha dan asistennya bernama Aji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi mengungkap bahwa Roby terancam hukuman 4 tahun penjara. "RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujar Budhi dalam konferensi pers, Senin 21 Maret 2022.
Sementara Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menyebut bahaw Roby mengaku mengkonsumsi ganja karena banyak pikiran. "Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah, yaitu dengan memakai narkotika," kata Budhi.
Diketahui, sebelumnya gitaris band Geisha itu ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Maret 2022 malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 8 gram ganja ari tangan Roby.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu 20 Maret 2022.
Ia mengatakan bahwa selain Roby Satria, pihaknya juga menangkap seorang lainnya berinisial AR. "Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata dia.
sumber (https://www.reqnews.com/news/47398/jadi-tersangka-usai-konsumsi-ganja-roby-geisha-terancam-4-tahun-penjara)
Roby Satria (RS) seorang gitaris dari band Geisha dan asistennya bernama Aji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi mengungkap bahwa Roby terancam hukuman 4 tahun penjara. "RS disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 127 UU 3 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 4 tahun paling lama 12 tahun (penjara)," ujar Budhi dalam konferensi pers, Senin 21 Maret 2022.
Sementara Aji disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi menyebut bahaw Roby mengaku mengkonsumsi ganja karena banyak pikiran. "Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah, yaitu dengan memakai narkotika," kata Budhi.
Diketahui, sebelumnya gitaris band Geisha itu ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu 19 Maret 2022 malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 8 gram ganja ari tangan Roby.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu 20 Maret 2022.
Ia mengatakan bahwa selain Roby Satria, pihaknya juga menangkap seorang lainnya berinisial AR. "Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata dia.
sumber (https://www.reqnews.com/news/47398/jadi-tersangka-usai-konsumsi-ganja-roby-geisha-terancam-4-tahun-penjara)