akumahe
31st March 2022, 06:02 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/Petisi%20Dukung%20Driver%20Ojol.jpg
Lebih dari 3 ribu orang ikut mendukung petisi yang digagas Asosiasi Driver Online (ADO) di laman Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk suara keprihatian terkait kasus pemecatan secara sepihak seorang driver online.
Diketahui, berdasarkan screenshot yang tersebar luas, sang driver ojol diputus kemitraannya (dipecat) pasca ada aksi mogok kerja driver online di Semarang, 7 Maret lalu. Ia dianggap 'terindikasi mengajak driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi / sweeping / offbid / segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum.'
Hal inilah yang kemudian diprotes dan dikritisi oleh pihak ADO hingga munculnya petisi tersebut.
"Branding Gojek selama ini adalah sebagai perusahaan platform 'karya anak bangsa' yang bersifat kekeluargaan dan peduli kepada driver onlinenya. Tapi, ada drivernya yang bersuara tuntut keadilan, kok malah berpotensi diputus mitra?" demikian tulis petisi yang digagas ADO tersebut, dikutip Kamis, 31 Maret 2022.
Usut punya usut, ternyata melakukan aksi/protes masuk ke dalam pelanggaran tingkat V di aturan TertibJek (Tata tertib Gojek). Bunyi aturannya, "mengajak Driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi/sweeping/offbid/segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum".
"Kok bisa ya, perusahaan yang katanya 'Karya Anak Bangsa', malah punya aturan yang berpotensi membungkam para mitra drivernya?" lanjutnya.
Terlebih, jelas pihak ADO, peraturan ini sebenarnya melanggar berbagai hukum nasional dan internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin mogok kerja sebagai suatu hak yang perlu dilindungi, bukan diancam.
Ditambah lagi, ketika pemutusan mitra dilakukan, perusahaan punya posisi yang lebih kuat daripada driver, sehingga seringkali yang dirugikan adalah para driver. Fakta inilah yang kemudian dinilai tak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, yang menyebut bahwa kemitraan harusnya berjalan dengan adil dan saling menguntungkan.
"Oleh karena itu, kami, Asosiasi Driver Online (ADO), menuntut kepada PT GoTo Gojek Tokopedia untuk hapus aturan TertibJek yang memberikan sanksi putus mitra bagi driver online yang berpendapat. Kami juga menuntut agar perusahaan melindungi dan menjaga hak berpendapat dan kritik para driver online, serta menegakkan aturan tentang kemitraan yang seadil-adilnya," tegas ADO.
"Gemerlap ekonomi digital Indonesia akan terlihat suram ketika bertumpu pada driver online yang tidak sejahtera dan dibungkam suaranya. Sudah saatnya Gojek dan perusahaan platform lainnya mematuhi aturan tentang perlindungan HAM, dan pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas kepada perusahaan platform yang bertindak semena-mena terhadap 'mitra' mereka," tutup petisi.
sumber (https://www.reqnews.com/news/47790/nestapa-driver-ojol-dipecat-gegara-aksi-mogok-kerja-kini-didukung-ribuan-orang-lewat-petisi)
Lebih dari 3 ribu orang ikut mendukung petisi yang digagas Asosiasi Driver Online (ADO) di laman Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk suara keprihatian terkait kasus pemecatan secara sepihak seorang driver online.
Diketahui, berdasarkan screenshot yang tersebar luas, sang driver ojol diputus kemitraannya (dipecat) pasca ada aksi mogok kerja driver online di Semarang, 7 Maret lalu. Ia dianggap 'terindikasi mengajak driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi / sweeping / offbid / segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum.'
Hal inilah yang kemudian diprotes dan dikritisi oleh pihak ADO hingga munculnya petisi tersebut.
"Branding Gojek selama ini adalah sebagai perusahaan platform 'karya anak bangsa' yang bersifat kekeluargaan dan peduli kepada driver onlinenya. Tapi, ada drivernya yang bersuara tuntut keadilan, kok malah berpotensi diputus mitra?" demikian tulis petisi yang digagas ADO tersebut, dikutip Kamis, 31 Maret 2022.
Usut punya usut, ternyata melakukan aksi/protes masuk ke dalam pelanggaran tingkat V di aturan TertibJek (Tata tertib Gojek). Bunyi aturannya, "mengajak Driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi/sweeping/offbid/segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum".
"Kok bisa ya, perusahaan yang katanya 'Karya Anak Bangsa', malah punya aturan yang berpotensi membungkam para mitra drivernya?" lanjutnya.
Terlebih, jelas pihak ADO, peraturan ini sebenarnya melanggar berbagai hukum nasional dan internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin mogok kerja sebagai suatu hak yang perlu dilindungi, bukan diancam.
Ditambah lagi, ketika pemutusan mitra dilakukan, perusahaan punya posisi yang lebih kuat daripada driver, sehingga seringkali yang dirugikan adalah para driver. Fakta inilah yang kemudian dinilai tak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, yang menyebut bahwa kemitraan harusnya berjalan dengan adil dan saling menguntungkan.
"Oleh karena itu, kami, Asosiasi Driver Online (ADO), menuntut kepada PT GoTo Gojek Tokopedia untuk hapus aturan TertibJek yang memberikan sanksi putus mitra bagi driver online yang berpendapat. Kami juga menuntut agar perusahaan melindungi dan menjaga hak berpendapat dan kritik para driver online, serta menegakkan aturan tentang kemitraan yang seadil-adilnya," tegas ADO.
"Gemerlap ekonomi digital Indonesia akan terlihat suram ketika bertumpu pada driver online yang tidak sejahtera dan dibungkam suaranya. Sudah saatnya Gojek dan perusahaan platform lainnya mematuhi aturan tentang perlindungan HAM, dan pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas kepada perusahaan platform yang bertindak semena-mena terhadap 'mitra' mereka," tutup petisi.
sumber (https://www.reqnews.com/news/47790/nestapa-driver-ojol-dipecat-gegara-aksi-mogok-kerja-kini-didukung-ribuan-orang-lewat-petisi)