View Full Version : PNS Tidak Boleh Buat Acara di Hotel, MA: Jangan Dipukul Rata


akiyamashinichi
7th November 2014, 01:26 PM
http://images.detik.com/customthumb/2014/11/07/10/ridwanmansyurarisaputra7.jpg?w=460

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat di hotel supaya tidak diberlakukan dengan kaku. Hal itu menyikapi kebijakan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi yang menyatakan PNS tidak boleh lagi mengadakan kegiatan di hotel.

"Saya kita jangan dipukul rata," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur daat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/11/2014).

Dalam beberapa waktu terakhir, MA terus mengadakan pembinaan ke daerah-daerah. Dalam satu kali pembinaan, 200 orang harus berkumpul dalam satu waktu selama tiga hari. Jika dilakukan di gedung pengadilan, maka tidak cukup sehingga diadakan di hotel yang memiliki ruang bagi 200-an orang itu.

"Kalau dilaksanakan di kantor pengadilan, kapasitasnya tidak muat. Mau tidak mau ya dicari di tempat yang bisa menampung semuanya. Kan dalam kunjungan itu dikumpulkan dari kepala pengadilan, hakim, juru sita hingga petugas IT," papar Ridwan.

Namun untuk kegiatan di Jakarta, pihaknya mendukung jika diadakan di kantor MA yang telah tersedia seperti di Sekretariat MA atau Pusdiklat MA. Namun karena gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara tengah dipugar, banyak acara yang tidak bisa diadakan di gedung tersebut.

"Larangan itu memang perlu tapi proporsional, menurut kebutuhan. Tapi untuk efesiensi perlu," pungkasnya.

http://news.detik.com/read/2014/11/07/131338/2741903/10/pns-tidak-boleh-buat-acara-di-hotel-ma-jangan-dipukul-rata?n991102605