akiyamashinichi
10th November 2014, 04:59 PM
http://images.detik.com/content/2014/11/10/4/160718_susi1.jpg
Jakarta -Mulai awal November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan aturan moratorium (penghentian sementara) izin kapal tangkap. Selain izin kapal tangkap baru yang dihentikan sementara, kapal eks asing juga terkena dampak aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Aturan ini sudah berlaku sejak awal November. Kebijakan moratorium yang jelas kita keluar untuk mengantisipasi jangan sampai negara dicurangkan," ungkap Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus tim kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arief Satria kepada detikFinance, Senin (10/11/2014).
Menurut Arief, jenis kapal eks asing yang ada di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Ia mendata, ada 1.240 kapal eks asing dari 5.329 kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Kapal eks asing tersebut berasal dari berbagai negara mulai Tiongkok, Taiwan, Panama, hingga Thailand.
"Kapal-kapal ini dinasionalisasi dan kita kembali melakukan pengecekan (izin) ulang," imbuhnya.
Kebijakan ini dilakukan, mengingat kerugian cukup besar yang diterima oleh negara. Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari 5.329 kapal di atas 30 GT tahun ini hanya Rp 250 miliar. Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin menaikkan nilai PNBP 500% menjadi Rp 1,2 triliun di tahun 2015.
"Sistemnya kita buat lebih mantap, sehingga kita bisa memperoleh manfaat. Ibu (Menteri Susi) menginginkan nilai PNBP naik 500%," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2014/11/10/132507/2743892/4/menteri-susi-bikin-gebrakan-1240-kapal-eks-asing-dilarang-berlayar?f991104topnews
Jakarta -Mulai awal November 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan aturan moratorium (penghentian sementara) izin kapal tangkap. Selain izin kapal tangkap baru yang dihentikan sementara, kapal eks asing juga terkena dampak aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Aturan ini sudah berlaku sejak awal November. Kebijakan moratorium yang jelas kita keluar untuk mengantisipasi jangan sampai negara dicurangkan," ungkap Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus tim kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arief Satria kepada detikFinance, Senin (10/11/2014).
Menurut Arief, jenis kapal eks asing yang ada di Indonesia jumlahnya cukup banyak. Ia mendata, ada 1.240 kapal eks asing dari 5.329 kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT). Kapal eks asing tersebut berasal dari berbagai negara mulai Tiongkok, Taiwan, Panama, hingga Thailand.
"Kapal-kapal ini dinasionalisasi dan kita kembali melakukan pengecekan (izin) ulang," imbuhnya.
Kebijakan ini dilakukan, mengingat kerugian cukup besar yang diterima oleh negara. Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari 5.329 kapal di atas 30 GT tahun ini hanya Rp 250 miliar. Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin menaikkan nilai PNBP 500% menjadi Rp 1,2 triliun di tahun 2015.
"Sistemnya kita buat lebih mantap, sehingga kita bisa memperoleh manfaat. Ibu (Menteri Susi) menginginkan nilai PNBP naik 500%," jelasnya.
http://finance.detik.com/read/2014/11/10/132507/2743892/4/menteri-susi-bikin-gebrakan-1240-kapal-eks-asing-dilarang-berlayar?f991104topnews