sucyresky
13th November 2014, 11:20 AM
https://img.okezone.com//content/2014/11/13/19/1064851/usaha-penunjang-tenaga-listrik-harus-bersertifikat-947Ere1CmN.jpg
JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melauncing Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 mengenai kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 ini melengkapi Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang perizinan ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang tata cata akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
"Hal pokok pada permen ini antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," kata Jarman di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Jarman menjelaskan, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikasi badan usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik (SKTT).
"Ini bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga terwujud usaha jasa penunjang listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional," tambahnya.
Jarman melanjutkan, dalam mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi dan pelatihan seperti perguruan tinggi dan balai latihan kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap calon para pekerja.
"SBU dan SKTT dapat disetarakan di negara ASEA melalui mekanisme MRA, sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam MEA 2015," tutupnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2014/11/13/19/1064851/usaha-penunjang-tenaga-listrik-harus-bersertifikat)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melauncing Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 mengenai kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 ini melengkapi Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang perizinan ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang tata cata akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
"Hal pokok pada permen ini antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," kata Jarman di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Jarman menjelaskan, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014 ini mensyaratkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikasi badan usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik (SKTT).
"Ini bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki, sehingga terwujud usaha jasa penunjang listrik yang mampu memberikan pelayanan yang profesional," tambahnya.
Jarman melanjutkan, dalam mempercepat terwujudnya pelaku usaha ketenagalistrikan yang profesional, Kementerian ESDM mendorong institusi dan pelatihan seperti perguruan tinggi dan balai latihan kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap calon para pekerja.
"SBU dan SKTT dapat disetarakan di negara ASEA melalui mekanisme MRA, sehingga para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam MEA 2015," tutupnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2014/11/13/19/1064851/usaha-penunjang-tenaga-listrik-harus-bersertifikat)