View Full Version : Kasus Narkoba Prof Musakkir, BNN: Jika Pemakai Direhabilitasi, Kalau Pengedar Dibui


akiyamashinichi
19th November 2014, 09:32 AM
http://images.detik.com/customthumb/2014/11/18/10/153126_prof.jpg?w=460

Jakarta - Guru besar hukum Universitas Hassanudin tertangkap nyabu di hotel bersama mahasiswi dan seorang dosen. Hasil tes urine positif narkoba. Musakkir meminta direhabilitasi ke polisi. Apa kata BNN soal ini?

"Kebijakan politik hukum tidak usah dibeda-bedakan. Penegak hukum harus bisa memilah-milah mana masyarakat kecil mana masyarakat yang mempunyai gelar," ujar Kepala BNN Anang Iskandar usai seminar hasil survei nasional penyalahgunaan narkoba 2014 di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/11/2014).

Menurutnya saat ini pemakai narkoba sudah memiliki payung hukum. Sehingga bagi pecandu narkoba harus jalani rehabilitasi selama proses hukum.

"Mau siapaun dia mau dia punya gelar atau tidak kalau terbukti pecandu sesuai undang-undang harus direhabilitasi, kalau pengedar ada hukuman penjara," ujarnya.

Meski begitu Anang enggan menjawab hukuman yang setimpal untuk guru besar bidang hukum Unhas tersebut. Lantaran hingga kini polisi belum menetapkan status hukum.

"Inikan belum hasil ya, nanti kita tunggu hasilnya," tutup Anang.

http://news.detik.com/read/2014/11/18/153017/2751726/10/kasus-narkoba-prof-musakkir-bnn-jika-pemakai-direhabilitasi-kalau-pengedar-dibui?n992204fksberita

Hendy
21st February 2016, 03:19 AM
Kalau pemakai sekaligus pengedar ..... ? Digantung aja ...........