View Full Version : Ini Lokasi Parkir untuk Motor Saat Larangan Melintas HI Berlaku Desember


akiyamashinichi
19th November 2014, 09:33 AM
http://images.detik.com/content/2014/11/14/10/112602_sepedamotor.jpg

Jakarta - Berbagai persiapan dilakukan Pemprov DKI menjelang pelaksanaan aturan pelarangan motor melintas di Bundaran HI sampai Jl Medan Merdeka Barat, Desember mendatang. Saat ini aparat sedang menginventarisir kantong-kantong parkir sebagai tempat menyimpan kendaraan para pemotor.

"Kita sedang inventarisir lokasi-lokasi parkir yang ada. Untuk sementara yang sudah bisa digunakanan seperti lapangan parkir IRTI Monas, Gedung Sarinah dan Gedung Carrefour di Jl Gadjah Mada," kata Kadishub DKI M Akbar kepada detikcom, Jumat (14/11/2014).

Akbar mengatakan, Pemprov tidak akan menyediakan tempat parkir khusus untuk motor. Pihaknya hanya menginformasikan gedung-gedung mana saja yang bisa digunakan untuk parkir motor.

"Untuk tarifnya seperti tarif parkir normal saja," katanya. Tarif motor per jam di gedung-gedung parkir rata-rata Rp 2.000.

Akbar menargetkan, pelaksanaan larangan motor melintas di HI ini akan berlaku pertengahan Desember. Saat ini sedang disiapkan rambu-rambu dan juga peraturan gubernur untuk mendukung aturan tersebut.

"Semua sedang kita siapkan," katanya.

Tujuan utama pelarangan pemotor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat adalah untuk keselamatan berlalu lintas. Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok melihat, banyak pemotor yang berangkat dari kota-kota di pinggiran Jakarta yang setelah memasuki Jakarta menjadi kehilangan konsentrasi, kelelahan dan emosi, yang mempengaruhi perilaku berlalu lintas dan keselamatan di jalan.

Selain ruas Bundaran HI yang terletak di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, nantinya pemotor juga dilarang lewat ke jalan-jalan protokol lainnya seperti di Jl HR Rasuna Said, Jl Gatot Subroto, dan Jl Sudirman. Kebijakan ini akan berlaku setelah angkutan umum siap.

http://news.detik.com/read/2014/11/14/112251/2748269/10/ini-lokasi-parkir-untuk-motor-saat-larangan-melintas-hi-berlaku-desember?n992204fksberita