akiyamashinichi
24th November 2014, 10:13 AM
http://pelitaonline.com/uploads/berita/original/indroyono-kapal-ilegal-bisa-ditenggelamkan-75578.jpg
Jakarta | POL
KAPAL ilegal yang melanggar peraturan laut di Indonesia boleh ditenggelamkan. Begitulah instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo.
Indroyono mengatakan, menenggelamkan sebuah kapal memang tidak bisa sembarangan, ada aturannya.
"Jika syarat dan ketentuan yang dilanggar sudah sesuai dengan peraturan yang diterapkan di Indonesia. Kalau itu sudah ilegal itu bisa ditenggelamkan," ucap Indroyono di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Sesuai Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, menyebutkan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Kadispen TNI AL Laksamana Managan Simorangkir mengatakan pihaknya akan siap mengikuti perintah Presiden Joko Widodo, jika diperintahkan untuk menenggelamkan kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. Namun, tetap sesuai teknis.
"Kami akan melaksanakan sesuai perintah pemimpin. Namun memang kita melihat teknisnya, bagaimana menenggelamkannya. Mereka ada nelayannya, nelayannya di selamatkan dulu baru ditenggelamnkan (kapalnya)," kata dia. | POL
http://pelitaonline.com/news/2014/11/24/indroyono-kapal-ilegal-bisa-ditenggelamkan/
Jakarta | POL
KAPAL ilegal yang melanggar peraturan laut di Indonesia boleh ditenggelamkan. Begitulah instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo.
Indroyono mengatakan, menenggelamkan sebuah kapal memang tidak bisa sembarangan, ada aturannya.
"Jika syarat dan ketentuan yang dilanggar sudah sesuai dengan peraturan yang diterapkan di Indonesia. Kalau itu sudah ilegal itu bisa ditenggelamkan," ucap Indroyono di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Sesuai Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, menyebutkan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Kadispen TNI AL Laksamana Managan Simorangkir mengatakan pihaknya akan siap mengikuti perintah Presiden Joko Widodo, jika diperintahkan untuk menenggelamkan kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. Namun, tetap sesuai teknis.
"Kami akan melaksanakan sesuai perintah pemimpin. Namun memang kita melihat teknisnya, bagaimana menenggelamkannya. Mereka ada nelayannya, nelayannya di selamatkan dulu baru ditenggelamnkan (kapalnya)," kata dia. | POL
http://pelitaonline.com/news/2014/11/24/indroyono-kapal-ilegal-bisa-ditenggelamkan/