View Full Version : Siapa Wakil Ahok?


akiyamashinichi
26th November 2014, 08:56 AM
http://cdn-media.viva.co.id/thumbs2/2014/11/19/280441_pelantikan-ahok-sebagai-gubernur-dki_663_382.JPG

VIVAnews - Sepekan sudah Basuki Tjahaja Purnama dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok, sapaan Basuki, dilantik langsung oleh mantan sejawatnya, Presideen Joko Widodo, di Istana Negara pada 17 November 2014.

Namun hingga saat ini Ahok belum juga memiliki pendamping. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penunjukan wakil gubernur merupakan wewenang Ahok.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) yang berbunyi "Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,"

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menegaskan, Ahok tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penunjukan nama secara langsung untuk jadi wakilnya.

"DPRD nanti yang memilih. Itu berdasarkan pasal 174 ayat 2. Sedangkan pengusulannya, itu dilakukan oleh fraksi yang mengusung gubernur sebelumnya. Itu juga berdasarkan ayat 4 di pasal tersebut," ujar Taufik, Senin 27 Oktober 2014.

Sementara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, Ahok memiliki wewenang untuk memilih sendiri calon pendamping selama memimpin ibu kota hingga 2017 mendatang.

Bahkan berdasarkan Pasal 168 ayat (1) poin c Perppu disebutkan bahwa sebuah provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 hingga 10.000.000 jiwa dapat memiliki 2 orang Wakil Gubernur. Penduduk DKI Jakarta sendiri tercatat 9.809.857 jiwa.

"Pak Ahok bisa mendapatkan 2 Wakil Gubernur, boleh PNS, maupun non-PNS. Proses penunjukan wakilnya itu tidak usah melibatkan DPRD," ujar Djohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ingin Punya Dua Wakil

Secara resmi, hingga saat ini Ahok belum menentukan figur yang akan ditunjuknya menjadi wakil gubernur. Pada kesempatan pekan lalu, dia hanya menyampaikan keinginannya untuk memiliki dua wakil karena beratnya menangani persoalan DKI Jakarta.

"Kerjaan kita banyak. Saya sudah dibantu 4 orang deputi gubernur pun masih merasa belum cukup," ujar Ahok, di Ciputra Artpreneur Theater, Jumat 21 November 2014.

Selain karena tingginya kompleksitas yang harus ditangani, Ahok menilai, keinginannya memiliki dua wakil bukan hal yang mustahil. Sebab, mengacu Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Jakarta termasuk salah satu Provinsi yang sangat mungkin memiliki dua wakil gubernur.

Namun, jauh hari sebelum dilantik, Ahok kerap kali menyebut sejumlah nama yang akan mengisi kursi DKI 2, mulai dari menyebut nama sejumlah artis dengan nada bercanda hingga sejumlah nama yang disampaikan dengan serius.

Mereka diantaranya Penyanyi muda Raisa Andriana, aktris Dian Sastrowardoyo, aktri senior yang kini menjabat anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani, mantan Wali Kota Blitar Jawa Timur Djarot Saiful Hidayat, dan belakangan muncul nama baru yakni mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Mengerucut tiga nama

Setelah resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta, penyebutkan nama calon pendamping Ahok mulai mengerucut. Setidaknya ada tiga nama yang hingga kini kerap disampaikan Ahok ketika ditanya ihwal calon penghuni lantai II gedung Bali Kota, yakni anggota TGUPP Sarwo Handayani, mantan Wali Kota Blitar Jawa Timur Djarot Saiful Hidayat, dan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Misalnya, Ahok menyebut Sarwo Handayani sebagai wakil gubernur ideal, karena dinilai memenuhi beberapa kriteria yaitu jujur, mau bekerja keras, dan telah teruji integritasnya di jabatan eksekutif.

"Kriterianya seperti Bu Yani, yang terbukti bisa bekerja keras," ujarnya, di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2014.

Pada kesempatan lain, Ahok juga pernah menyebut nama mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat. Hal itu diungkapkan Ahok menyusul penengsahan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah oleh DPR RI pada 26 September 2014 lalu, yang salah satunya mengatur mekanisme pemilihan wakil gubernur ditunjuk oleh gubernur setempat.

Dia menyatakan, dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan UU tersebut, dia berpikir untuk memilih mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat.

"Ya kalau saya bisa milih, saya memang mau pilih yang bisa kerja dan sudah terbukti kejujurannya ya. Pak Djarot itu kan sudah terbukti sudah berhasil menjadi Wali Kota," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014.

Sementara, pada Selasa 25 November 2014 kemarin, Ahok menyatakan membuka kemungkinan memilih mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk mendampinginya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita memang banyak pertimbangan, karena Perppu pun memungkinkan saya boleh memiliki wakil dari kalangan PNS, orang partai politik, atau profesional," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta.

http://fokus.news.viva.co.id/news/read/562126-siapa-wakil-ahok-