sucyresky
27th November 2014, 08:25 AM
https://img.okezone.com//content/2014/11/26/320/1071132/ump-naik-sama-seperti-inflasi-DqSca92TKq.jpg
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Propinsi telah dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di mana hampir seluruh wilayah di Indonesia kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekira 12,77 persen.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Abdul Latief penetapan ump seharusnya juga memperhatikan inflasi. Apalagi, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.
"Tidak ideal sebenarnya kalau penetapan UMP ditetapkan setelah kenaikan BBM, kenaikan BBM harus ada penyesuaian yang signifikan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (276/11/2014).
Dirinya pun mengatakan, pemerintah harus adil dalam kenaikan UMP. Hal tersebut harus sesuai dengan perhitungan inflasi.
“ Pemerintah juga harus memperhatikan inflasi, misalnya inflasi naik 10 persen, UMP juga harus naik 10persen," ujarnya.
Perlu diketahui menurut data badan pusat statistik tahun 2014 bulan Oktober Indeks Harga Konsumen (IHK) berada pada posisi 114,42 poin dan Inflasi 0,47 persen.
SUMBER : Okezone.com (http://cf6.co/4t6H)
JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Propinsi telah dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di mana hampir seluruh wilayah di Indonesia kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekira 12,77 persen.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Abdul Latief penetapan ump seharusnya juga memperhatikan inflasi. Apalagi, setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.
"Tidak ideal sebenarnya kalau penetapan UMP ditetapkan setelah kenaikan BBM, kenaikan BBM harus ada penyesuaian yang signifikan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Kamis (276/11/2014).
Dirinya pun mengatakan, pemerintah harus adil dalam kenaikan UMP. Hal tersebut harus sesuai dengan perhitungan inflasi.
“ Pemerintah juga harus memperhatikan inflasi, misalnya inflasi naik 10 persen, UMP juga harus naik 10persen," ujarnya.
Perlu diketahui menurut data badan pusat statistik tahun 2014 bulan Oktober Indeks Harga Konsumen (IHK) berada pada posisi 114,42 poin dan Inflasi 0,47 persen.
SUMBER : Okezone.com (http://cf6.co/4t6H)