sucyresky
18th December 2014, 07:37 AM
https://img.okezone.com//content/2014/12/17/19/1080750/pengadaan-barang-jasa-kegiatan-migas-rawan-penyimpangan-GumaHrS63v.jpg
JAKARTA - Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan hulu minyak dan gas (migas) di bawah USD5 juta atau sekira Rp50 miliar yang kewenangannya dipegang oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam model Production Sharing Kontrak (PSC), diduga rawan terjadi penyimpangan.
Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA) AC Rachman menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa (procurement) oleh PSC tersebut harus diawasi ketat oleh pemerintah, khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Hal ini guna meminimalisasi potensi kebocoran dan pemborosan anggaran keuangan negara. Karena penggunaan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa itu terkait dengan cost recovery. Jadi, harus ada pengawasan intensif dan ketat,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut dia, pembatasan kewenangan PSC harus tetap ditegakkan oleh pemerintah, sejalan dengan prinsip dan praktek pengendalian biaya yang hati-hati (prudent). Sebaliknya, kata dia, jika dibiarkan atau tanpa pengendalian seperti pembatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa, maka akan terjadi kebocoran anggaran.
“Nanti akan kita buka datanya, PSC mana saja yang diduga melakukan penyimpangan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Karena itu, kewenangan PSC dalam mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa tidak boleh lebih dari besaran yang telah ditetapkan selama ini yaitu USD5 juta. Kalau perlu dipangkas lagi kewenangannya bukan malah ditambah,” jelasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi harus menyelesaikan dugaan adanya penyimpangan tersebut.
“Ini bagian dari permasalahan yang harus diatasi segera. Jangan terus memberikan kewenangan terlalu luas dalam hal pengelolaan anggaran operasional tanpa ada pengawasan yang ketat. Ingat, ini terkait dengan anggaran negara karena berpengaruh dalam besaran cost recovery,” katanya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2014/12/17/19/1080750/pengadaan-barang-jasa-kegiatan-migas-rawan-penyimpangan)
JAKARTA - Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan hulu minyak dan gas (migas) di bawah USD5 juta atau sekira Rp50 miliar yang kewenangannya dipegang oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam model Production Sharing Kontrak (PSC), diduga rawan terjadi penyimpangan.
Koordinator Program Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA-ESDA) AC Rachman menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa (procurement) oleh PSC tersebut harus diawasi ketat oleh pemerintah, khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Hal ini guna meminimalisasi potensi kebocoran dan pemborosan anggaran keuangan negara. Karena penggunaan anggaran dalam bentuk pengadaan barang dan jasa itu terkait dengan cost recovery. Jadi, harus ada pengawasan intensif dan ketat,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Menurut dia, pembatasan kewenangan PSC harus tetap ditegakkan oleh pemerintah, sejalan dengan prinsip dan praktek pengendalian biaya yang hati-hati (prudent). Sebaliknya, kata dia, jika dibiarkan atau tanpa pengendalian seperti pembatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa, maka akan terjadi kebocoran anggaran.
“Nanti akan kita buka datanya, PSC mana saja yang diduga melakukan penyimpangan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Karena itu, kewenangan PSC dalam mengambil keputusan pengadaan barang dan jasa tidak boleh lebih dari besaran yang telah ditetapkan selama ini yaitu USD5 juta. Kalau perlu dipangkas lagi kewenangannya bukan malah ditambah,” jelasnya.
Lebih jauh, dia mengatakan, Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi harus menyelesaikan dugaan adanya penyimpangan tersebut.
“Ini bagian dari permasalahan yang harus diatasi segera. Jangan terus memberikan kewenangan terlalu luas dalam hal pengelolaan anggaran operasional tanpa ada pengawasan yang ketat. Ingat, ini terkait dengan anggaran negara karena berpengaruh dalam besaran cost recovery,” katanya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2014/12/17/19/1080750/pengadaan-barang-jasa-kegiatan-migas-rawan-penyimpangan)