sucyresky
12th January 2015, 08:01 AM
https://img.okezone.com//content/2015/01/11/19/1090713/subsidi-elpiji-3-kg-diminta-tetap-seperti-solar-V4mYvHv4OP.jpg
JAKARTA - Sistem alokasi anggaran subsidi untuk Elpiji 3 kilogram (kg), sebaiknya tidak ditetapkan dengan sistem kuota. Sebaiknya besaran subsidi ditetapkan dalam bentuk total nominal per tahunnya.
Menurut pengamat kebijakan energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, penetapan kuota selalu menimbulkan masalah ketika kuota terlampaui sebelum tutup tahun dan ini sangat berisiko timbulnya gejolak atas suplai ketika belum adanya kesepakatan penambahan kuota.
"Tegasnya, selama belum ada kejelasan Peraturan tentang penggunaan dan pengguna Elpiji 3 kg, maka pemerintah agar memikirkan bahwa kuota Elpiji 3 kg bisa diartikan bukan hanya sebagai kuota volume atau kuota nilai subsidi. Artinya, volume boleh lebih selama nilai subsidi belum terlampaui,” jelas dia di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Dia melanjutkan, pemerintah dan DPR harusnya memahami logikanya, yang namanya subsidi, itu merupakan bantuan dan seharusnya bantuan tidak lebih besar dari nilai yang dibantu atau yang disubsidi. Karenanya sebaiknya Pemerintah dan DPR berkomitmen dan sepakat bahwa harusnya subsidi tidak lebih besar dari harga beli masyarakat atas produk elpiji yang disubsidi.
Karenanya , jika pemerintah bermaksud menekan besaran subsidi Elpiji 3 kg, maka sebaiknya pemerintah menetapkan kebijakan yang sama dengan subsidi BBM solar dan minyak tanah, yakni dengan subsidi tetap (fixed subsidi). Namun Pemerintah harus sejak dini sudah menyosialisasikan rencana ini agar dapat diterima oleh masyarakat.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/11/19/1090713/subsidi-elpiji-3-kg-diminta-tetap-seperti-solar)
JAKARTA - Sistem alokasi anggaran subsidi untuk Elpiji 3 kilogram (kg), sebaiknya tidak ditetapkan dengan sistem kuota. Sebaiknya besaran subsidi ditetapkan dalam bentuk total nominal per tahunnya.
Menurut pengamat kebijakan energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, penetapan kuota selalu menimbulkan masalah ketika kuota terlampaui sebelum tutup tahun dan ini sangat berisiko timbulnya gejolak atas suplai ketika belum adanya kesepakatan penambahan kuota.
"Tegasnya, selama belum ada kejelasan Peraturan tentang penggunaan dan pengguna Elpiji 3 kg, maka pemerintah agar memikirkan bahwa kuota Elpiji 3 kg bisa diartikan bukan hanya sebagai kuota volume atau kuota nilai subsidi. Artinya, volume boleh lebih selama nilai subsidi belum terlampaui,” jelas dia di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Dia melanjutkan, pemerintah dan DPR harusnya memahami logikanya, yang namanya subsidi, itu merupakan bantuan dan seharusnya bantuan tidak lebih besar dari nilai yang dibantu atau yang disubsidi. Karenanya sebaiknya Pemerintah dan DPR berkomitmen dan sepakat bahwa harusnya subsidi tidak lebih besar dari harga beli masyarakat atas produk elpiji yang disubsidi.
Karenanya , jika pemerintah bermaksud menekan besaran subsidi Elpiji 3 kg, maka sebaiknya pemerintah menetapkan kebijakan yang sama dengan subsidi BBM solar dan minyak tanah, yakni dengan subsidi tetap (fixed subsidi). Namun Pemerintah harus sejak dini sudah menyosialisasikan rencana ini agar dapat diterima oleh masyarakat.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/11/19/1090713/subsidi-elpiji-3-kg-diminta-tetap-seperti-solar)