sucyresky
20th January 2015, 08:12 AM
JAKARTA - Direktur Kawasan Konservasi dan Jenis Ikan Direktorat Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Dermawan mengatakan, Indonesia kehilangan setiap ratusan miliar dari penangkapan lobster, kepiting dan rajungan telur.
Agus menyebutkan, kurang lebih terdapat 2.000 nelayan yang bergelut di sektor penangkapan tiga spesies tersebut yang saat ini telah diatur.
"Ada 2 ribu orang yang bertindak ditangkapkan ini, dari 2000 ini potensinya Rp200 miliar per tahun," kata Agus di Gedung Minabahari II KKP, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Agus menjelaskan, saat ini populasi lobster telur, kepiting telur dan rajungan semakin sedikit jumlahnya. Oleh karenanya perlu adanya pengaturan soal penangkapan.
"Dia bukan satwa endemic yang belum punah, memberikan kesempatan memijah sebelum ditangkap, jadi ada kesempatan regenerasi," tambahnya.
Bahkan, sambung Agus, penangkapan yang dilakukan juga sudah tidak kepada ukuran yang besar melainkan yang masih kecil-kecil atau berumur muda. Oleh karena itu juga KKP menerbitkan Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur serta berdasarkan ukuran yang ditentukan.
"Ada indikasi penurunan populasi yang wilayah padat tangkap, ini yang mendasari mengapa kita perlu mengatur," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/19/320/1094342/potensi-lobster-kepiting-dan-rajungan-capai-rp200-m-tahun)
Agus menyebutkan, kurang lebih terdapat 2.000 nelayan yang bergelut di sektor penangkapan tiga spesies tersebut yang saat ini telah diatur.
"Ada 2 ribu orang yang bertindak ditangkapkan ini, dari 2000 ini potensinya Rp200 miliar per tahun," kata Agus di Gedung Minabahari II KKP, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Agus menjelaskan, saat ini populasi lobster telur, kepiting telur dan rajungan semakin sedikit jumlahnya. Oleh karenanya perlu adanya pengaturan soal penangkapan.
"Dia bukan satwa endemic yang belum punah, memberikan kesempatan memijah sebelum ditangkap, jadi ada kesempatan regenerasi," tambahnya.
Bahkan, sambung Agus, penangkapan yang dilakukan juga sudah tidak kepada ukuran yang besar melainkan yang masih kecil-kecil atau berumur muda. Oleh karena itu juga KKP menerbitkan Permen Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelarangan penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur serta berdasarkan ukuran yang ditentukan.
"Ada indikasi penurunan populasi yang wilayah padat tangkap, ini yang mendasari mengapa kita perlu mengatur," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/19/320/1094342/potensi-lobster-kepiting-dan-rajungan-capai-rp200-m-tahun)