sucyresky
24th January 2015, 09:38 AM
https://img.okezone.com//content/2015/01/23/19/1096383/pemerintah-perpanjang-nota-kesepahaman-freeport-FFKGIeuLFi.jpg
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menyepakati nota kesepahaman (Mou) yang akan habis pada 24 Januari mendatang. Pemerintah akan melakukan perpanjangan MoU selama enam bulan sebelum melanjutkan amandemen kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 mendatang.
"MoU itu kita sepakat membahas peningkatan benefit khususnya Indonesia-Papua. Membahas industri yang terkait tembaga, semen, dan lain-lain. Ini akan dibahas untuk enam bulan ke depan," kata Dirjen Minerba, R Sukhyar di Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
"Dalam benefit dia misal industri dia di Papua. Kalau dia akan bangun smelter itu kan butuh waktu lama, tapi kalau bangun industrinya kan bisa, tembaga itu ada, kawat itu ada, plat baja itu ada. Bukan berarti tidak ada potensi bangun smelter," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, dan penerimaan royalti.
Selain itu pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/23/19/1096383/pemerintah-perpanjang-nota-kesepahaman-freeport)
JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menyepakati nota kesepahaman (Mou) yang akan habis pada 24 Januari mendatang. Pemerintah akan melakukan perpanjangan MoU selama enam bulan sebelum melanjutkan amandemen kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 mendatang.
"MoU itu kita sepakat membahas peningkatan benefit khususnya Indonesia-Papua. Membahas industri yang terkait tembaga, semen, dan lain-lain. Ini akan dibahas untuk enam bulan ke depan," kata Dirjen Minerba, R Sukhyar di Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
"Dalam benefit dia misal industri dia di Papua. Kalau dia akan bangun smelter itu kan butuh waktu lama, tapi kalau bangun industrinya kan bisa, tembaga itu ada, kawat itu ada, plat baja itu ada. Bukan berarti tidak ada potensi bangun smelter," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, dan penerimaan royalti.
Selain itu pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/23/19/1096383/pemerintah-perpanjang-nota-kesepahaman-freeport)