sucyresky
24th January 2015, 09:41 AM
https://img.okezone.com//content/2015/01/23/320/1096425/diduga-kartel-yamaha-honda-tunggu-surat-kppu-mQyXWLPZtW.jpg
JAKARTA - PT Yamaha Indonesia dan PT Asta Honda Motor memastikan belum menerima surat dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.
Asisten GM Marketing Yamaha Indonesia Mohammad Masykur mengaku, pihak Yamaha sendiri masih belum ingin memberikan penjelasan lebih terkait dugaan tersebut.
"Mohon maaf, kami belum bisa kasih tahu apa apa karena kami belum terima informasi dari KPPU," kata Masykur melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Terpisah, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin. Dirinya menyebutkan sampai saat ini belum menerima surat dugaan kartel dari wasitnya persaingan usaha. "Bila sudah terima surat, kami pelajari dulu,' tutupnya.
Sebelumnya, KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua," sebut rilis tersebut.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/23/320/1096425/diduga-kartel-yamaha-honda-tunggu-surat-kppu)
JAKARTA - PT Yamaha Indonesia dan PT Asta Honda Motor memastikan belum menerima surat dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait kartel industri kendaraan bermotor roda dua.
Asisten GM Marketing Yamaha Indonesia Mohammad Masykur mengaku, pihak Yamaha sendiri masih belum ingin memberikan penjelasan lebih terkait dugaan tersebut.
"Mohon maaf, kami belum bisa kasih tahu apa apa karena kami belum terima informasi dari KPPU," kata Masykur melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Terpisah, Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin. Dirinya menyebutkan sampai saat ini belum menerima surat dugaan kartel dari wasitnya persaingan usaha. "Bila sudah terima surat, kami pelajari dulu,' tutupnya.
Sebelumnya, KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua," sebut rilis tersebut.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/23/320/1096425/diduga-kartel-yamaha-honda-tunggu-surat-kppu)