sucyresky
31st January 2015, 12:02 PM
https://img.okezone.com//content/2015/01/30/320/1099563/larang-jual-bir-kemendag-hambat-usaha-ritel-o3Qc5q4PDA.jpg
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan hambatan pada iklim usaha ritel di Indonesia. Hal itu dikarenakan telah meresmikan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen.
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi mengatakan, penjualan minuman yang telah dilarang itu padahal disajikan dengan rak yang khusus dengan peringatan-peringatan yang tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang belum berumur 21 tahun.
"Adanya regulasi yang menghambat iklim usaha, kita ini memungkinkan untuk rak khusus, publik awareness, kalau terkait masih boleh atau tidak memang daerah itu membutuhkan," kata Satria kepada Okezone.
Satria menambahkan, penjualan minuman beralkohol pada gerai ritel selama ini sudah ada aturannya yang mengatur. "Perpresnya juga boleh menjual itu asal mendapat izin rekomendasi izin pemda, kita orang bisnis tidak akan menaruh produk yang tidak ada pasarnya," tambahnya.
Bahkan, Satria menyebutkan penjualan minuman bir ini sebetulnya ditujukan kepada daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan. Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa yang perlu disikapi seharusnya lapak-lapak atau warung pinggir jalan.
"Bagi ekspatriat, minum bir itu bukan untuk mabuk-mabukan tetapi gaya hidup, justru yang perlu disikapi itu ya lapak-lapak yang berjualan," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/30/320/1099563/larang-jual-bir-kemendag-hambat-usaha-ritel)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan hambatan pada iklim usaha ritel di Indonesia. Hal itu dikarenakan telah meresmikan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen.
Wakil Sekjen Aprindo Satria Hamid Ahmadi mengatakan, penjualan minuman yang telah dilarang itu padahal disajikan dengan rak yang khusus dengan peringatan-peringatan yang tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang belum berumur 21 tahun.
"Adanya regulasi yang menghambat iklim usaha, kita ini memungkinkan untuk rak khusus, publik awareness, kalau terkait masih boleh atau tidak memang daerah itu membutuhkan," kata Satria kepada Okezone.
Satria menambahkan, penjualan minuman beralkohol pada gerai ritel selama ini sudah ada aturannya yang mengatur. "Perpresnya juga boleh menjual itu asal mendapat izin rekomendasi izin pemda, kita orang bisnis tidak akan menaruh produk yang tidak ada pasarnya," tambahnya.
Bahkan, Satria menyebutkan penjualan minuman bir ini sebetulnya ditujukan kepada daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan. Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa yang perlu disikapi seharusnya lapak-lapak atau warung pinggir jalan.
"Bagi ekspatriat, minum bir itu bukan untuk mabuk-mabukan tetapi gaya hidup, justru yang perlu disikapi itu ya lapak-lapak yang berjualan," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/01/30/320/1099563/larang-jual-bir-kemendag-hambat-usaha-ritel)