View Full Version : Butuh Sosialisasi Pelarangan Jual Miras di Minimarket


nonasakamoto
1st February 2015, 08:11 AM
Butuh Sosialisasi Pelarangan Jual Miras di Minimarket
http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/01/31/butuh-sosialisasi-pelarangan-jual-miras-di-minimarket

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/pemkot-bandung-razia-miras_20141230_231009.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) meminta pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam pelarangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket. Hal tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 Tahun 2015 yang melarang miras dijual di minimarket.
"Haknya Kemendag untuk memanggil seluruh kepala daerah dan diundang juga Kapolri dan Kapolda setempat. Karena sosialisasi ini kalau enggak ada keterkaitan aparat percuma," ujar Ketua GeNAM, Fahira Idris, di kantor Kementerian Perdagangan, Sabtu (31/1/2015).
Menurut Fahira, Peraturan Menteri Perdagangan akan tumpang tindih dengan kebijakan Pemda lainnya. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, perlu ada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kalau perda itu kan bisa ada sanksinya, ada kebijakannya lagi. Karena kan setiap daerah itu beda," ungkap Fahira.
Fahira menambahkan Peraturan Menteri Perdagangan saja tidak cukup untuk memberikan hukuman bagi retail yang menjual miras. Fahira memaparkan butuh ada peraturan khusus yang menyebutkan sanksi terkait penjualan miras di minimarket.
"Karena kalau peraturan menteri ini kan tidak mungkin ada sanksi dan aturan detail," jelas Fahira.
Fahira menambahkan hal yang penting dilakukan Kemendag saat ini adalah menghubungi 530 kepala daerah di kabupaten dan kota. Tujuannya agar seluruhnya mengerjakan Perpres Nomor 73 tahun 2013.
"Isinya adalah setiap daerah harus memiliki Perda anti miras," tegas Fahira.