partisusanti
25th February 2015, 10:17 AM
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meremajakan 7000 unit Bajaj dua tak yang selama ini menggunakan bahan bakar Premium. Bajaj itu dimusnahkan dan diganti Bajaj biru berbahan bakar gas (BBG).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi terbaru, pemilik Bajaj dapat beralih ke Bajaj BBG tanpa melalui Koperasi atau Perseoran Terbatas (PT).
Regulasi baru terkait kepemilikan Bajaj Biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor menggantikan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi.
"Kami mengubah sistemnya. Tahun lalu kami batasi sesuai kuota, sekarang kita bebaskan. Jadi siapapun boleh memiliki Bajaj tanpa harus lewat Koperasi atau Perseoran Terbatas," kata Benjamin, Selasa (24/2/2015).
Selain memberikan kemudahan bagi perorangan, regulasi ini diklaim mampu meminimalisir praktik monopoli yang terjadi di perseroan dan koperasi saat mengurus perizinan kepemilikan bajaj. "Selama ini orang mendaftar izin kepemilikan Bajaj di Koperasi suka dinakali dan diperlambat dengan alasan barang tidak ada. Sekarang sistem itu dihapus. Sehingga tidak ada lagi monopoli," ujarnya.
Benyamin berharap, tahun ini peremajaan Bajaj Oranye ke Bajaj Biru BBG dapat diterapkan secara menyeluruh. "Sampai saat ini masih ada 7000 Bajaj dua tak yang belum diremajakan. Kami tergetkan semua Bajaj sudah diremajakan tahun ini. Semua dilakukan secara bertahap," katanya.
http://news.metrotvnews.com/read/2015/02/24/362398/7000-bajaj-oranye-dimusnahkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan regulasi terbaru, pemilik Bajaj dapat beralih ke Bajaj BBG tanpa melalui Koperasi atau Perseoran Terbatas (PT).
Regulasi baru terkait kepemilikan Bajaj Biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor menggantikan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi.
"Kami mengubah sistemnya. Tahun lalu kami batasi sesuai kuota, sekarang kita bebaskan. Jadi siapapun boleh memiliki Bajaj tanpa harus lewat Koperasi atau Perseoran Terbatas," kata Benjamin, Selasa (24/2/2015).
Selain memberikan kemudahan bagi perorangan, regulasi ini diklaim mampu meminimalisir praktik monopoli yang terjadi di perseroan dan koperasi saat mengurus perizinan kepemilikan bajaj. "Selama ini orang mendaftar izin kepemilikan Bajaj di Koperasi suka dinakali dan diperlambat dengan alasan barang tidak ada. Sekarang sistem itu dihapus. Sehingga tidak ada lagi monopoli," ujarnya.
Benyamin berharap, tahun ini peremajaan Bajaj Oranye ke Bajaj Biru BBG dapat diterapkan secara menyeluruh. "Sampai saat ini masih ada 7000 Bajaj dua tak yang belum diremajakan. Kami tergetkan semua Bajaj sudah diremajakan tahun ini. Semua dilakukan secara bertahap," katanya.
http://news.metrotvnews.com/read/2015/02/24/362398/7000-bajaj-oranye-dimusnahkan