sucyresky
5th March 2015, 10:08 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/04/320/1113792/ylki-sarankan-pajak-jalan-tol-dibatalkan-rdlXZGStgy.jpg
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak jalan tol. Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat sebaiknya pemerintah membatalkan aturan tersebut.
"Iya saya kira itu harus dibatalkan, karena banyak persoalan terutama kalau diterapkan tahun ini akan ada double kenaikan, karena kan sebagian ruas tol tarif naik kalau ada PPN 10 persen itu dibebankan ke konsumen, itu melanggar peraturan pemerintah soal jalan tol," paparnya kepada Okezone, Kamis (5/2/2015).
Pertimbangan lain adalah karena aturan tersebut akan berbenturan dengan tujuan pemerintah yang ingin menekan biaya logistik.
http://i.okezone.tv/photos/2015/02/26/18680/116614_medium.jpg
"Itu tidak akan sejalan, pengenaan pajak akan menaikkan cost dan bisa membuat harga naik," sebutnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sebelum operator jalan tol bisa memberikan standar minimal kualitas jalan tol. Pasalnya saat ini kualitas jalan tol dinilai belum pantas untuk dikenakan pajak.
"Misalnya minimal antrean kendaraan di pintu tol, kecepatan rata-rata yang terjadi malah makin turun makin banyak kendaraan yang antre di pintu tol, tingkat kemacetan tinggi, bagaimana mungkin dengan kualitas seperti ini harus dikenakan PPN," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/04/320/1113792/ylki-sarankan-pajak-jalan-tol-dibatalkan)
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak jalan tol. Namun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat sebaiknya pemerintah membatalkan aturan tersebut.
"Iya saya kira itu harus dibatalkan, karena banyak persoalan terutama kalau diterapkan tahun ini akan ada double kenaikan, karena kan sebagian ruas tol tarif naik kalau ada PPN 10 persen itu dibebankan ke konsumen, itu melanggar peraturan pemerintah soal jalan tol," paparnya kepada Okezone, Kamis (5/2/2015).
Pertimbangan lain adalah karena aturan tersebut akan berbenturan dengan tujuan pemerintah yang ingin menekan biaya logistik.
http://i.okezone.tv/photos/2015/02/26/18680/116614_medium.jpg
"Itu tidak akan sejalan, pengenaan pajak akan menaikkan cost dan bisa membuat harga naik," sebutnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, tidak bisa dilakukan sebelum operator jalan tol bisa memberikan standar minimal kualitas jalan tol. Pasalnya saat ini kualitas jalan tol dinilai belum pantas untuk dikenakan pajak.
"Misalnya minimal antrean kendaraan di pintu tol, kecepatan rata-rata yang terjadi malah makin turun makin banyak kendaraan yang antre di pintu tol, tingkat kemacetan tinggi, bagaimana mungkin dengan kualitas seperti ini harus dikenakan PPN," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/04/320/1113792/ylki-sarankan-pajak-jalan-tol-dibatalkan)