sucyresky
7th March 2015, 08:11 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/06/320/1114892/importir-harus-serap-produksi-garam-lokal-8hqvXGiD7o.jpg
JAKARTA - Guna mencapai swasembada garam, pemerintah meminta kepada para pelaku importir dan juga perusahaan untuk berkomitmen menyerap produksi garam nasional. Namun, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi, menuturkan pemerintah melalui KKP telah menargetkan produksi garam industri pada 2015 harus mencapai 50 persen atau sekitar 1 juta ton. Partogi mengungkapkan, jumlah importir garam Indonesia sampai saat ini berjumlah 31 importir atau perusahaan.
"Memang ada kemungkinan skema semua industri yang impor harus menyerap petani garam dikomandoi PT garam, kalau tidak mau serap ya tidak boleh impor," kata Partogi di KKP, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Di kesempatan yang sama, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan, pemerintah tengah menyusun komitmen penyerapan dari para perusahaan garam nasional.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kelonggaran terhadap perusahaan yang sebelumnya memiliki kontrak kerjasama impor dalam beberapa tahun ke depan.
"Misalnya asahin mas 1 juta ton, itu disepakati oleh beliau, ada sign kontrak, kalau tidak mampu menyerap dengan catatan kita bisa produksi ya izin impornya tidak bisa dikeluarkan, ini kontrol yang baik," tukas Sudirman.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/06/320/1114892/importir-harus-serap-produksi-garam-lokal)
JAKARTA - Guna mencapai swasembada garam, pemerintah meminta kepada para pelaku importir dan juga perusahaan untuk berkomitmen menyerap produksi garam nasional. Namun, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi, menuturkan pemerintah melalui KKP telah menargetkan produksi garam industri pada 2015 harus mencapai 50 persen atau sekitar 1 juta ton. Partogi mengungkapkan, jumlah importir garam Indonesia sampai saat ini berjumlah 31 importir atau perusahaan.
"Memang ada kemungkinan skema semua industri yang impor harus menyerap petani garam dikomandoi PT garam, kalau tidak mau serap ya tidak boleh impor," kata Partogi di KKP, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Di kesempatan yang sama, Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad mengatakan, pemerintah tengah menyusun komitmen penyerapan dari para perusahaan garam nasional.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kelonggaran terhadap perusahaan yang sebelumnya memiliki kontrak kerjasama impor dalam beberapa tahun ke depan.
"Misalnya asahin mas 1 juta ton, itu disepakati oleh beliau, ada sign kontrak, kalau tidak mampu menyerap dengan catatan kita bisa produksi ya izin impornya tidak bisa dikeluarkan, ini kontrol yang baik," tukas Sudirman.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/06/320/1114892/importir-harus-serap-produksi-garam-lokal)