View Full Version : Jika Menunggak Utang Bank, Apa yang Terjadi?


sucyresky
8th March 2015, 08:39 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/06/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi-Ot8f7pJZiZ.jpg
SAYA ingin bertanya, ibu saya pernah meminjam uang ke bank. Tapi karena usaha ibu saya ada masalah, jadi tidak bisa membayar cicilan, sudah dua bulan ini. Tanah pekarangan di sebelah rumah saya jadi jaminannya, jika pinjaman ibu saya lebih besar dari harga tanah jaminan tersebut apa yang akan dilakukan oleh pihak bank tersebut ibu? Apa solusi terbaiknya bu?

Terima kasih

Asri Soviana

Jawab:


Salam kenal Mbak Asri,

Turut prihatin atas masalah yang menimpa ibu.

Untuk masalah cicilan macet, tentunya langkah terbaik adalah mendatangi Bank dimaksud untuk mengajukan keringanan. Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali.

Jelaskan apa yang menyebabkan Anda menunggak pembayaran, tentunya dengan alasan yang realistis. Lalu berikan penawaran, jangan hanya minta pembebasan denda dan bunga. Misalnya rescheduling jangka waktu pembayaran kredit sehingga jumlah cicilan akan lebih kecil.

Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit Anda sudah mengganggu pembukuan mereka. Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang Anda dihapus juga. Anda harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank.

Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan. Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan.

Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda & bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut.

Demikian penjelasan saya, semoga permasalahan Anda dapat segera teratasi.

Sari Insaniwati, CFP

PT. Mitra Rencana Edukasi - Perencana Keuangan / Financial Planner
Website. www.mre.co.id, Portal. www.kemandirianfinansial.com
Fanspage. MreFinancialBusinessAdvisory, Twitter. @mreindonesia
Google+. Kemandirian Finansial, Email. info@mre.co.id,
Youtube. Mitra Rencana Edukasi – MRE Indonesia

Anda memiliki pertanyaan seputar masalah keuangan, kami siap beri solusinya. Kirimkan pertanyaan Anda ke economy@okezone.com, dan redaksi@okezone.com dengan subyek "Konsultasi Ekonomi".
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/06/323/1114643/jika-menunggak-utang-bank-apa-yang-terjadi)