sucyresky
10th March 2015, 09:12 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/09/20/1116072/biaya-materai-dinilai-sangat-bebani-konsumen-VO3KnTJbVj.jpg
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana akan mengenakan bea materai untuk setiap struk pembelian di toko ritel. Namun, hal itu dinilai akan sangat membebani masyarakat sebagai konsumen.
Pasalnya, konsumen saat ini sudah terbebani dengan pajak pertambahan nilai (PPN). "Wacana ini saya rasa sangat membebani konsumen, karena sudah ada pajak juga," ujar Koordinator Bidang Pengaduan YLKI Sularsi kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ia menilai pengenaan materai tersebut tidak tepat meskipun sudah ada sejak lama. Menurutnya, penyertaan materai diperlukan jika ada perjanjian secara hukum untuk kedua belah pihak.
"Materai itu kan suatu perjanjian, dan suatu pajak. Dalam melakukan transaksi pembelian itu sudah kena tax, ada retribusi dan PPN. Menurut kami, materai dokumen itu untuk legalitas, tapi kalau cuma transaksi jual-beli di retail kurang pas," imbuhnya.
Selain itu, penerapan wacana materai juga masih belum jelas regulasinya. "Ini enggak benar, siapa yang menjamin itu masuknya ke mana. Pertanyaannya ini tujuannya untuk apa, terus dibebanin ke siapa," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menyertakan bea materai untuk nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta sebesar Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1116072/biaya-materai-dinilai-sangat-bebani-konsumen)
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana akan mengenakan bea materai untuk setiap struk pembelian di toko ritel. Namun, hal itu dinilai akan sangat membebani masyarakat sebagai konsumen.
Pasalnya, konsumen saat ini sudah terbebani dengan pajak pertambahan nilai (PPN). "Wacana ini saya rasa sangat membebani konsumen, karena sudah ada pajak juga," ujar Koordinator Bidang Pengaduan YLKI Sularsi kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ia menilai pengenaan materai tersebut tidak tepat meskipun sudah ada sejak lama. Menurutnya, penyertaan materai diperlukan jika ada perjanjian secara hukum untuk kedua belah pihak.
"Materai itu kan suatu perjanjian, dan suatu pajak. Dalam melakukan transaksi pembelian itu sudah kena tax, ada retribusi dan PPN. Menurut kami, materai dokumen itu untuk legalitas, tapi kalau cuma transaksi jual-beli di retail kurang pas," imbuhnya.
Selain itu, penerapan wacana materai juga masih belum jelas regulasinya. "Ini enggak benar, siapa yang menjamin itu masuknya ke mana. Pertanyaannya ini tujuannya untuk apa, terus dibebanin ke siapa," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menyertakan bea materai untuk nominal belanja sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta sebesar Rp3.000. Sementara untuk belanja yang lebih dari Rp1 juta maka terutang bea materai Rp6.000.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/09/20/1116072/biaya-materai-dinilai-sangat-bebani-konsumen)