sucyresky
21st March 2015, 10:37 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/20/320/1121670/2-rancangan-upah-minimun-di-era-jokowi-7HbHxPVyc7.jpg
JAKARTA - Isu upah minimum menjadi sangat krusial. Pekerja menginginkan mengalami kenaikan, dan para pengusaha menginginkan sebaliknya.
Saat ini, ada dua wacana yang sangat signifikan bisa mengubah laju industri Indonesia. Pertama, pemerintahan Jokowi telah mengisyaratkan untuk merumuskan upah minimum dengan mengacu kepada produktivitas, tidak semata-mata berdasar komponen hidup layak (KHL).
Kategori produktivitas ini juga ditenggarai akan membantu Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Demikian dilansir dari Forbes.
Wacana kedua dari rancangan peraturan yang dulu pernah disusun pemerintah disambut baik oleh pengusaha. Rancangan aturan yang disusun oleh pemerintahan SBY mengusulkan interval dua tahun untuk mengubah upah minimum. Tapi, pemerintahan Jokowi mengusulkan lebih lama lagi.
Menurut salah satu pejabat di pemerintahan, kelompok kerja yang dibentuk Presiden Jokowi memilih untuk melakukan revisi upah setiap lima tahun sekali. Tapi, upah ini akan dievaluasi tiap tahun untuk disesuaikan berdasarkan inflasi.
Interval ini akan memberikan pengusaha rentang waktu yang lebih kompetitif untuk membuat keputusan investasi. Sementara gaji pekerja akan mengikuti gerak inflasi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/20/320/1121670/2-rancangan-upah-minimun-di-era-jokowi)
JAKARTA - Isu upah minimum menjadi sangat krusial. Pekerja menginginkan mengalami kenaikan, dan para pengusaha menginginkan sebaliknya.
Saat ini, ada dua wacana yang sangat signifikan bisa mengubah laju industri Indonesia. Pertama, pemerintahan Jokowi telah mengisyaratkan untuk merumuskan upah minimum dengan mengacu kepada produktivitas, tidak semata-mata berdasar komponen hidup layak (KHL).
Kategori produktivitas ini juga ditenggarai akan membantu Indonesia untuk meningkatkan daya saingnya. Demikian dilansir dari Forbes.
Wacana kedua dari rancangan peraturan yang dulu pernah disusun pemerintah disambut baik oleh pengusaha. Rancangan aturan yang disusun oleh pemerintahan SBY mengusulkan interval dua tahun untuk mengubah upah minimum. Tapi, pemerintahan Jokowi mengusulkan lebih lama lagi.
Menurut salah satu pejabat di pemerintahan, kelompok kerja yang dibentuk Presiden Jokowi memilih untuk melakukan revisi upah setiap lima tahun sekali. Tapi, upah ini akan dievaluasi tiap tahun untuk disesuaikan berdasarkan inflasi.
Interval ini akan memberikan pengusaha rentang waktu yang lebih kompetitif untuk membuat keputusan investasi. Sementara gaji pekerja akan mengikuti gerak inflasi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/20/320/1121670/2-rancangan-upah-minimun-di-era-jokowi)