sucyresky
28th March 2015, 07:12 AM
https://img.okezone.com//content/2015/03/27/20/1125121/dekati-tenggat-waktu-layanan-ditjen-pajak-buka-sabtu-minggu-p8gcWKIjfL.jpg
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap memberi pelayanan pada Sabtu dan Minggu terakhir di Maret 2015. Hal ini demi mempermudah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2015.
"Kami, Sabtu dan Minggu ini buka. Hanya pada minggu terakhir bulan ini," kata Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak Anita Widiati kepada Okezone, Sabtu (28/3/2015).
Ia menyampaikan, tidak ada perpanjangan waktu terkait pelaporan SPT tersebut. Sehingga, waktu terakhir pelaporan masih tetap pada 31 Maret 2015.
Sementara jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Apabila ada wajib pajak yang kurang dalam membayar akan dikenakan sanksi administrasi 2 persen per bulan.
Mendekati tenggat waktu, penyampaian SPT juga dikatakan meningkat setiap harinya. Namun, Anita tidak menyebutkan nominal besarannya karena belum ada perhitungan kumulatif mengenai hal tersebut.
"Penyampaian setiap hari meningkat secara signifikan," ucap dia.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/27/20/1125121/dekati-tenggat-waktu-layanan-ditjen-pajak-buka-sabtu-minggu)
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap memberi pelayanan pada Sabtu dan Minggu terakhir di Maret 2015. Hal ini demi mempermudah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan yang mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2015.
"Kami, Sabtu dan Minggu ini buka. Hanya pada minggu terakhir bulan ini," kata Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak Anita Widiati kepada Okezone, Sabtu (28/3/2015).
Ia menyampaikan, tidak ada perpanjangan waktu terkait pelaporan SPT tersebut. Sehingga, waktu terakhir pelaporan masih tetap pada 31 Maret 2015.
Sementara jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Apabila ada wajib pajak yang kurang dalam membayar akan dikenakan sanksi administrasi 2 persen per bulan.
Mendekati tenggat waktu, penyampaian SPT juga dikatakan meningkat setiap harinya. Namun, Anita tidak menyebutkan nominal besarannya karena belum ada perhitungan kumulatif mengenai hal tersebut.
"Penyampaian setiap hari meningkat secara signifikan," ucap dia.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/03/27/20/1125121/dekati-tenggat-waktu-layanan-ditjen-pajak-buka-sabtu-minggu)