View Full Version : Kemendag Tak Akan Revisi Larangan Miras Meski Ahok Meminta


sucyresky
9th April 2015, 08:36 AM
https://img.okezone.com//content/2015/04/08/320/1131178/kemendag-tak-akan-revisi-larangan-miras-meski-ahok-meminta-eYfmb40qF8.jpg
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa keberatan akan ada permen tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustina memberikan sinyal bahwa pihaknya tetap akan memberlakukan Permen tersebut tanpa pengecualian.

"Belum ada rencana direvisi," ujar Sri melalui pesan singkat kepada Okezone, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Seperti diketahui, pada akhir bulan Januari lalu Kemendag mengubah Permen Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permen Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol. Permen tersebut melarang mini market, super market dan pengecer lainya yang berukuran 12 m2 menjual minuman beralkohol 0-15 persen.

Pemerintah memberikan waktu kepada penjual minuman beralkohol untuk menarik produk alkoholnya hingga tanggal 16 April. Jika setelah tanggal tersebut masih ada penjual yang menjajakan minuman beralkohol maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Namun belakang ramai diberitakan di sejumlah media masa, tentang pernyataan Ahok yang merasa keberatan dengan larangan tersebut. Pasalnya Pemda Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen pada PT Delta Djakarta. Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir terkenal. Seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel dan Stout.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/08/320/1131178/kemendag-tak-akan-revisi-larangan-miras-meski-ahok-meminta)