sucyresky
29th April 2015, 07:49 AM
https://img.okezone.com//content/2015/04/28/470/1141372/pajak-makam-mewah-teguran-untuk-pengembang-ZQrKobhO8Q.jpg
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak tertarik mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemakaman mewah.
Ferry mengatakan, wacana yang dilontarkan dirinya tersebut sejatinya hanya berupa teguran untuk pengembang makam mewah yang mengomersilkan fungsi lahan makam mewah. Menurutnya, sebuah pemakaman seharusnya memiliki fungsi sosial, yakni semua orang berhak mendapatkan lahan untuk pemakaman.
"Artinya orang miskin juga berhak untuk mendapatkan pemakaman. Bahkan untuk orang meninggal yang tidak jelas asal usulnya seperti korban tabrakan atau kebakaran. Karena itu dalam undang-undang tanah kuburan bebas PBB," tutur Ferry kepada Okezone saat ditemui di MNC Tower, Jakarta.
Menurutnya, pemakaman mewah seperti San Diego Hills yang berada di Karawang, Jawa Barat tidak menjalankan fungsi sosialnya dengan mengomersilkan tanah kuburan. Dengan begitu pengembang pemakan sudah menyalahgunakan keringanan yang diberikan negara untuk rakyat.
"Jangan menyalahgunakan keringanan yang diberikan negara dengan pembebasan PBB. Kemudian dia (pengembang pemakaman mewah) malah semenan-mena, pengembang justru melakukan komersialisasi," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Ferry berencana mengenakan pajak untuk makam mewah. Pengenaan pajak tersebut dengan merevisi UU PBB untuk memasukan makam mewah ke dalamnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/28/470/1141372/pajak-makam-mewah-teguran-untuk-pengembang)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengakui tidak tertarik mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pemakaman mewah.
Ferry mengatakan, wacana yang dilontarkan dirinya tersebut sejatinya hanya berupa teguran untuk pengembang makam mewah yang mengomersilkan fungsi lahan makam mewah. Menurutnya, sebuah pemakaman seharusnya memiliki fungsi sosial, yakni semua orang berhak mendapatkan lahan untuk pemakaman.
"Artinya orang miskin juga berhak untuk mendapatkan pemakaman. Bahkan untuk orang meninggal yang tidak jelas asal usulnya seperti korban tabrakan atau kebakaran. Karena itu dalam undang-undang tanah kuburan bebas PBB," tutur Ferry kepada Okezone saat ditemui di MNC Tower, Jakarta.
Menurutnya, pemakaman mewah seperti San Diego Hills yang berada di Karawang, Jawa Barat tidak menjalankan fungsi sosialnya dengan mengomersilkan tanah kuburan. Dengan begitu pengembang pemakan sudah menyalahgunakan keringanan yang diberikan negara untuk rakyat.
"Jangan menyalahgunakan keringanan yang diberikan negara dengan pembebasan PBB. Kemudian dia (pengembang pemakaman mewah) malah semenan-mena, pengembang justru melakukan komersialisasi," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Ferry berencana mengenakan pajak untuk makam mewah. Pengenaan pajak tersebut dengan merevisi UU PBB untuk memasukan makam mewah ke dalamnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/28/470/1141372/pajak-makam-mewah-teguran-untuk-pengembang)