View Full Version : Buruh Indonesia Sulit Sejahtera Karena Ini


sucyresky
30th April 2015, 08:34 AM
https://img.okezone.com//content/2015/04/29/320/1142103/buruh-indonesia-sulit-sejahtera-karena-ini-ApU2wFr1pn.jpg
JAKARTA - Setiap memperingati Hari Buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei, isu kesejahteraan buruh selalu diangkat. Isu ini selalu menjadi polemik karena nasib buruh Indonesia dari tahun ke tahun masih jauh dari kata sejahtera.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Wilayah Barat Sri Krisnawati, ada beberapa hal yang menyebabkan kesejahteraan buruh di Indonesia masih rendah. Salah satunya, yaitu kenaikan upah buruh selalu dibayangi dengan kenaikan harga bahan pokok.

"Kondisi ini menyebabkan kenaikan upah tidak berpotensi meningkatkan kesejahteraan, sehingga para buruh mau tidak mau turun ke jalan menuntut pemerintah membuat regulasi yang tidak membebankan terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk sektor pekerja," kata dia, Kamis (30/4/2015).

Menurutnya, program tersebut program tersebut belum sepenuhnya bisa dirasakan para buruh. Hal ini karena nyatanya dalam UU JKN, iuran untuk program tersebut nyatanya diambil dari upah buruh sebesar 0,5 persen.

Senada dengan Sri, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi HB Daman juga berpendapat sama. Dia menyebut, yang menjadi penyebab kesejahteraan buruh masih terganjal adalah kebijakan pengupahan yang regulasinya memberi ruang pengusaha untuk mengontrol upah.

"Perjuangan atas upah dan kondisi kerja yang layak serta kebebasan berserikat masih jadi agenda utama kaum buruh. Upah kaum buruh di Indonesia, kata dia, meskipun secara nominal mengalami peningkatan setiap tahunnya, tetap masih belum dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari. Kondisi itu, tidak terlepaskan dari kebijakan-kebijakan Pemerintah yang secara sistematis mempertahankan politik upah murah berlangsung di Indonesia. ," tutup dia.

Sejumlah kebijakan yang terkait dengan hal itu, lanjut Rudi, antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1142103/buruh-indonesia-sulit-sejahtera-karena-ini)