sucyresky
30th April 2015, 08:36 AM
https://img.okezone.com//content/2015/04/29/320/1142114/may-day-buruh-tuntut-upah-naik-30-hingga-rumah-FVgdMjPLiV.jpg
JAKARTA - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Pada hari tersebut biasanya diperingati dengan melakukan aksi turun ke jalan dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Beragam hal yang dituntut kaum buruh dalam menyambut tersebut. Mulai dari meminta kenaikan upah minimum sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item, hingga rumah untuk para buruh.
Berikut 10 tuntutan para buruh dalam demo Hari Buruh 1 Mei 2014:
1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item;
2. Tolak penangguhan upah minimum;
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing;
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1142114/may-day-buruh-tuntut-upah-naik-30-hingga-rumah)
JAKARTA - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Pada hari tersebut biasanya diperingati dengan melakukan aksi turun ke jalan dan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Beragam hal yang dituntut kaum buruh dalam menyambut tersebut. Mulai dari meminta kenaikan upah minimum sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item, hingga rumah untuk para buruh.
Berikut 10 tuntutan para buruh dalam demo Hari Buruh 1 Mei 2014:
1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item;
2. Tolak penangguhan upah minimum;
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing;
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/04/29/320/1142114/may-day-buruh-tuntut-upah-naik-30-hingga-rumah)