View Full Version : Buruh Outsourching Rawan Diskriminasi


sucyresky
2nd May 2015, 07:32 AM
https://img.okezone.com//content/2015/05/01/320/1143322/buruh-outsourching-rawan-diskriminasi-ZPZZUqfUOi.jpg
JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Anti Liberalisasi (AMAL), Sunarti, menuturkan sampai saat ini masih terjadi diskriminasi antara buruh tetap dengan kontrak sehingga menyebabkan banyaknya buruh kontrak tidak mendapat fasilitas, mulai dari kesenjangan tunjangan, hingga jaminan sosial.
"Yang paling menyakitkan adalah buruh yang dipekerjakan melalui yayasan penyalur kerja/outsourching, selain kehilangan haknya mereka harus menerima kenyataan pemotongan upah setiap bulannya secara terus menerus untuk yayasan pengelolanya," kata dia di Jakarta (1/5/2015).

Dia menegaskan, sistem kerja kontrak dan outsourching telah merampas hak rakyat atas pekerjaan dan membuat buruh bekerja di bawah bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (tidak ada kepastian kerja). "Buruh disewa tenaganya dalam periode waktu tertentu, sementara hak-hak normatifnya tidak pernah dipenuhi,"tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut terjadi, ketika sistem kerja kontrak dan outsourching pada tahun 2003 diterapkan. "Kaum buruh Indonesia seakan semakin berada dalam jurang ketidakpastian hidup.

Dia berharap pemerintah dapat mencabut sistem hubungan kerja kontrak dan hapus outsourching, cabut sistem upah minimum, tetapkan segera harga sistem upah layak, dan membuat regulasi buruh yang menyejahterakan buruh.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/05/01/320/1143322/buruh-outsourching-rawan-diskriminasi)