View Full Version : Seharusnya Migas Sepenuhnya Dikelola Pertamina


sucyresky
6th June 2015, 07:21 AM
https://img.okezone.com//content/2015/06/05/19/1160977/seharusnya-migas-sepenuhnya-dikelola-pertamina-BPKRmVatuR.jpg
JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Kurtubi menyatakan, dengan dikelolanya kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas (migas) di Indonesia oleh dua perusahaan yang berbeda, maka dinilai merugikan negara secara finansial.
"Merugikan negara secara finansial. Pengelolaannya BP Migas ke SKK Migas. Lembaga pemerintah tidak bisa melakukan kegiatan hilir. Enggak eligible (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya dalam Diskusi Publik Mendambakan UU Migas yang Konstitusional di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Menurut dia, seharusnya kegiatan hulu dan hilir migas di Indonesia sebaiknya dilakukan oleh satu perusahaan negara, dalam hal ini PT Pertamina (Persero) bukannya SKK Migas. "Harusnya perusahaan negara bukan pada lembaga pemerintah," imbuh dia.

Dia menambahkan, seharusnya PT Pertamina (Persero) menjalankan tugasnya dengan mengelola seluruh potensi minyak dan gas (migas) yang ada di Indonesia. Pasalnya, dengan dikelolanya migas oleh pihak ketiga atau asing, maka Indonesia dinilai bodoh.

Dengan turut sertanya pengelolaan migas di dalam negeri oleh pihak ketiga atau adanya asing yang turut mengelola migas di Indonesia, akan menciptakan lobang migas yang dinilai tidak akan mampu menyerap penghasilan negara.

"Ini membuka peluang lobang migas. Bodoh sekali bangsa ini kalau migas sendiri harus menunjuk trader. Kan ada Pertamina. Gimana uang negara itu bisa diserap oleh lobang-lobang seperti itu," katanya.

Kurtubi mengatakan, pengelolaan migas Indonesia baik di hulu maupun hilir dinilainya sudah sangat salah. Pasalnya, negara-negara besar dan berkembang dalam dengan komoditas utama migas melakukan integrasi antara kegiatan hulu maupun hilirnya.

"Perusahaan besar itu yang tereintegrasi antara hulu dan hilir. Enggak ada yang cuma hulu atau hilir saja," tegas Kurtubi.

Oleh karena itu, dia menyarankan, seharusnya Undang-Undang tentang migas yang tertuang dalam pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 tidak seharusnya dipisah. "Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 enggak usah dipisah. Harus dikelola satu kesatuan perusahaan minyak yang tereintegrasi," tandasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/06/05/19/1160977/seharusnya-migas-sepenuhnya-dikelola-pertamina)