sucyresky
17th June 2015, 07:51 AM
https://img.okezone.com//content/2015/06/16/320/1166207/usulan-aset-asing-di-kek-masih-dipertimbangkan-ckQbp1BjFH.jpg
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepemilikan lahan usaha pihak asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diperpanjang hingga 80 tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan tersebut dimaksudkan untuk membedakan KEK dengan kawasan ekonomi lain.
"BKPM melihat dari sisi kebijakan dan insentif harus juga ada yang membedakan suatu wilayah dengan KEK, salah satu tantangannya kepemilikan properti oleh orang asing," paparnya kepada Okezone belum lama ini.
Franky mengatakan usulan tersebut masih digodok dan akan terus disuarakan kepada pemerintah terkait. Namun pihaknya mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata.
"Kalau Kementerian Pariwisata dengan senang hati," katanya.
Sementara itu, Kementerian Agraria masih belum memutuskan kepastian. Franky bilang Kementerian Agraria masih akan mempertimbangkan perpanjangan kepemilikan aset asing di KEK.
"Kebetulan BKPM mengusulkan 50 tahun (kepemilikan lahan) dengan dua kali 15 tahun (masa perpanjangan) jadi total 80 tahun, kalau yang sekarang ini kan ini 30 tahun plus dua kali 10 tahun jadi totalnya 50 tahun, tentu harapannya KEK ini harusnya betul-betul ada kekhususannya," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/06/16/320/1166207/usulan-aset-asing-di-kek-masih-dipertimbangkan)
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepemilikan lahan usaha pihak asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diperpanjang hingga 80 tahun.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan tersebut dimaksudkan untuk membedakan KEK dengan kawasan ekonomi lain.
"BKPM melihat dari sisi kebijakan dan insentif harus juga ada yang membedakan suatu wilayah dengan KEK, salah satu tantangannya kepemilikan properti oleh orang asing," paparnya kepada Okezone belum lama ini.
Franky mengatakan usulan tersebut masih digodok dan akan terus disuarakan kepada pemerintah terkait. Namun pihaknya mengaku sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata.
"Kalau Kementerian Pariwisata dengan senang hati," katanya.
Sementara itu, Kementerian Agraria masih belum memutuskan kepastian. Franky bilang Kementerian Agraria masih akan mempertimbangkan perpanjangan kepemilikan aset asing di KEK.
"Kebetulan BKPM mengusulkan 50 tahun (kepemilikan lahan) dengan dua kali 15 tahun (masa perpanjangan) jadi total 80 tahun, kalau yang sekarang ini kan ini 30 tahun plus dua kali 10 tahun jadi totalnya 50 tahun, tentu harapannya KEK ini harusnya betul-betul ada kekhususannya," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/06/16/320/1166207/usulan-aset-asing-di-kek-masih-dipertimbangkan)