View Full Version : Cara Mengurus Sendiri Warisan Tanah


sucyresky
4th July 2015, 07:14 AM
https://img.okezone.com//content/2015/07/03/470/1176028/cara-mengurus-sendiri-warisan-tanah-jEDTQO5EdP.jpg
JAKARTA - Properti adalah aset yang dapat diwariskan. Karena kepemilikan properti itu tercatat di negara, dalam hal ini BPN, dan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat, maka bila pemilik sertifikat meninggal dunia, sertifikat tersebut dapat beralih kepada ahli waris.
Cara paling sederhana adalah menyerahkan semua hal kepada PPAT atau Notaris. Tapi sebenarnya, Anda dapat mengurus pendaftaran warisan sendiri, meski tetap harus disertai dengan Akta PPAT tentang bagi-bagi tanah yang menjadi kepemilikan bersama (ahli waris). Begini syarat-syaratnya :

Surat pemohonan dari ahli waris

Sertifikat asli

Surat Keterangan Waris

Bagi WNI dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi yang dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Bagi WNA keturunan Tionghoa dibuat dengan Akta Hak Waris oleh Notaris.

Bagi WNA lainnya dibuat oleh Balai Harta Peninggalan.

Surat Pernyataan pembagian harta waris yang dibuat oleh ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi, dikuatkan oleh Kepala Desa dan Camat atau akta Notaris atau dengan akta PPAT untuk tanah-tanah yang sudah menjadi kepemilikan bersama.

Fotokopi akte kematian yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Fotokopi KTP dan KK ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

Melampirkan bukti SSB BPHTB.SPPD yang telah divalidasi

Melampirkan Bukti SSP PPH yang telah divalidasi.

Demikian syarat-syarat untuk mengurus pendaftaran waris. Semoga bermanfaat! (Oleh : Ben Hashem)

Artikel ini pertama kali dipublikasikan oleh Yuk Bisnis Properti
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/03/470/1176028/cara-mengurus-sendiri-warisan-tanah)