sucyresky
6th July 2015, 07:29 AM
https://img.okezone.com//content/2015/07/03/457/1175957/bpjs-ketenagakerjaan-nilai-tak-perlu-ada-revisi-aturan-jht-fTCzSwlFVg.jpg
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan (TK) akan direvisi terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi hal itu pihak BPJS TK mengaku pasrah untuk mengikuti apapun keputusan pemerintah.
Namun, jika BPJS TK memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, pihaknya mengusulkan agar hanya diberikan masa transisi, tidak perlu direvisi.
"Ada yang bilang butuh dananya untuk modal usaha, sekolah dan berbagai kebutuhan. Hal itu pasti dimaklumi, kami tidak menampikan itu. Tapi kembali ke tujuan filosofi awal, JHT ya untuk hari tua," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik saat dihubungi Okezone, Senin (6/7/2015).
Menurutnya, aturan baru tersebut sudah sangat sesuai. Pasalnya hal tersebut mendasari dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Oleh karena itu, pihaknya lebih setuju jika diberikan masa transisi untuk penerapan peraturan baru tersebut. "Jadi lebih baik diberi masa transisi. Walaupun diundur sampai 5 tahun kami tidak masalah. Itu kan keputusan pemerintah," pungkasnya.
SUMBER : 0kezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/03/457/1175957/bpjs-ketenagakerjaan-nilai-tak-perlu-ada-revisi-aturan-jht)
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan (TK) akan direvisi terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menanggapi hal itu pihak BPJS TK mengaku pasrah untuk mengikuti apapun keputusan pemerintah.
Namun, jika BPJS TK memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, pihaknya mengusulkan agar hanya diberikan masa transisi, tidak perlu direvisi.
"Ada yang bilang butuh dananya untuk modal usaha, sekolah dan berbagai kebutuhan. Hal itu pasti dimaklumi, kami tidak menampikan itu. Tapi kembali ke tujuan filosofi awal, JHT ya untuk hari tua," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik saat dihubungi Okezone, Senin (6/7/2015).
Menurutnya, aturan baru tersebut sudah sangat sesuai. Pasalnya hal tersebut mendasari dari UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Oleh karena itu, pihaknya lebih setuju jika diberikan masa transisi untuk penerapan peraturan baru tersebut. "Jadi lebih baik diberi masa transisi. Walaupun diundur sampai 5 tahun kami tidak masalah. Itu kan keputusan pemerintah," pungkasnya.
SUMBER : 0kezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/03/457/1175957/bpjs-ketenagakerjaan-nilai-tak-perlu-ada-revisi-aturan-jht)