sucyresky
7th July 2015, 02:40 PM
https://img.okezone.com//content/2015/07/07/457/1177654/revisi-aturan-jht-sudah-di-tangan-menteri-hanif-3KDY6JK8Ew.jpg
JAKARTA - Pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, revisi PP ini sudah di tangan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Nantinya, akan ada proses selanjutnya sebelum PP ini selesai direvisi.
Revisi ini hanyalah pengecualian bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga dapat langsung mencairkan JHT secara penuh tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun.
"Itu sudah ditangani oleh Menaker itu. Jadi sekarang Menaker sedang mempersiapkan itu," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Percepatan revisi PP tentang JHT ini juga didesak oleh anggota DPR agar dilakukan selama 2x24 jam. Namun, sayangnya Pratikno tidak menjelaskan secara detil revisi PP tersebut apakah terkendala atau tidak.
"Mungkin saya enggak tahu detilnya ya. Tapi, kemarin saya langsung menghubungi Menaker dan sudah paham tentang dari Komisi IX," paparnya.
Menurut Pratikno, nantinya akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dengan DPR untuk penyelesaian revisi PP ini. Pemerintah pun menargetkan, revisi ini rampung dalam bulan Juli.
"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara menaker dan Komisi IX. Terus RDP kan diselenggarakan lusa," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/07/457/1177654/revisi-aturan-jht-sudah-di-tangan-menteri-hanif)
JAKARTA - Pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan, revisi PP ini sudah di tangan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Nantinya, akan ada proses selanjutnya sebelum PP ini selesai direvisi.
Revisi ini hanyalah pengecualian bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga dapat langsung mencairkan JHT secara penuh tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun.
"Itu sudah ditangani oleh Menaker itu. Jadi sekarang Menaker sedang mempersiapkan itu," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Percepatan revisi PP tentang JHT ini juga didesak oleh anggota DPR agar dilakukan selama 2x24 jam. Namun, sayangnya Pratikno tidak menjelaskan secara detil revisi PP tersebut apakah terkendala atau tidak.
"Mungkin saya enggak tahu detilnya ya. Tapi, kemarin saya langsung menghubungi Menaker dan sudah paham tentang dari Komisi IX," paparnya.
Menurut Pratikno, nantinya akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dengan DPR untuk penyelesaian revisi PP ini. Pemerintah pun menargetkan, revisi ini rampung dalam bulan Juli.
"Sudah ada tindak lanjut dan koordinasi antara menaker dan Komisi IX. Terus RDP kan diselenggarakan lusa," tukasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/07/457/1177654/revisi-aturan-jht-sudah-di-tangan-menteri-hanif)