View Full Version : Pemerintah Ketatkan Aturan Impor Ban


sucyresky
14th July 2015, 07:16 AM
https://img.okezone.com//content/2015/07/13/320/1181239/pemerintah-ketatkan-aturan-impor-ban-ziXS088Dfa.jpg
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengencangkan keran impor untuk produk ban. Hal ini dilakukan guna mendukung investor ban dalam negeri.

Pengencangan keran impor dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2015 tentang impor ban.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Thamrin Latuconsina menyebutkan aturan ini akan menyempurnakan Permendag 40 Tahun 2011 impor ban yang syaratnya hanya melakukan verifikasi di pelabuhan muat.

Dengan adanya aturan baru, syarat impor ban tidak hanya verifikasi. Namun ditambah dengan beberapa instrumen lain seperti penertiban pelabuhan.

"Kalau dulu semua pelabuhan laut bisa jadi tujuan impor, (aturan) yang baru ini, pelabuhan laut dibatasi. Hanya bisa Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang Balikpapan, Soekarno Hatta Makassar, dan Sorong Papua," ucap dia di Kantornya, Senin (13/7/2015).

Lebih lanjut dia menyebutkan pemerintah memberi kesempatan selama enam bulan bagi industri ban dalam negeri yang masih dalam pengembangan usaha dan investasi.

"Industri ban dalam pengembangan usaha dan investasi dapat mengimpor dalam rangka tes pasar ada peluang selama 6 bulan, diperpanjang sekali 6 bulan berikutnya. Maka waktunya 12 bulan," tambahnya.

Instrumen lain, industri pengguna ban mesti mendapat pengakuan sebagai importir produsen (IP) dan penetapan sebagai importir terdaftar (IT).

"Juga ada persetujuan impor dengan persyaratan utama pelampiran fotokopi surat keterangan pencatuman label dalam bahasa Indonesia. Lalu serfikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI)," jelasnya.

Importir harus memiliki surat pendaftaran IT ban, nomor pendaftaran barang (NPB) ban dan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jadi, lanjut dia, selain pengaturan wajib verifikasi, maka pengaturan yang baru ini selain kewajiban verifikasi ditambah beberapa hal.

"Harus mendapat pengakuan sebagai IP ban dan penetapan sebagai IT ban. Jadi ada registrasi lagi, setelah registrasi mesti memperoleh persetujuan impor baik sebagai IP atau IT dan rekomendasi dari Kemenperin," tandasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/13/320/1181239/pemerintah-ketatkan-aturan-impor-ban)