sucyresky
23rd July 2015, 09:56 AM
https://img.okezone.com//content/2015/07/22/457/1183999/jokowi-didesak-evaluasi-direksi-bpjs-ketenagakerjaan-mOC1XfAer5.jpg
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja seluruh Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya diukur dari seberapa besar hasil investasi yang bisa dikelola. Tapi juga dari seberapa amanah mereka mengelola dana yang berasal dari pekerja dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pekerja," kata Mirah Sumirat melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Mirah mengatakan penilaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan harus dimulai dengan transparansi pengelolaan dana amanah pekerja serta seberapa besar komitmen lembaga tersebut menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Masalahnya, kata Mirah, Aspek Indonesia menerima laporan dari Serikat Pekerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (SPJSI) bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sejak masih bernama PT Jamsostek telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"PT Jamsostek pada 2013 tidak mengindahkan dua nota pemeriksaan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan atas temuan penggunaan pekerja alih daya yang tidak sesuai aturan," tuturnya.
Mirah mengatakan Jamsostek mempekerjakan pekerja alih daya dalam pekerjaan inti perusahaan. Nota pemeriksaan Kemenaker menyatakan status hubungan kerja pekerja alih daya tersebut beralih demi hukum menjadi pekerja Jamsostek.
"Alih-alih mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja tetap, 153 pekerja pada saat itu, justru langsung di-PHK dengan alasan tidak lulus tes. Hal ini sangat mengada-ada, karena tes yang disyaratkan tersebut dilakukan satu tahun sebelum adanya nota pemeriksaan," katanya.
Hal serupa juga terulang pada 108 orang pekerja yang bersengketa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Mei 2015, para pekerja tersebut tidak mendapatkan gaji dan hak-hak normatif lainnya. Padahal sudah ada surat dari Kemenaker tertanggal 9 Juli 2015 perihal Permasalahan Upah 115 orang Pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam surat tersebut tertulis dengan tegas bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka direksi BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja," katanya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/22/457/1183999/jokowi-didesak-evaluasi-direksi-bpjs-ketenagakerjaan)
JAKARTA - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja seluruh Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Kinerja Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya diukur dari seberapa besar hasil investasi yang bisa dikelola. Tapi juga dari seberapa amanah mereka mengelola dana yang berasal dari pekerja dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pekerja," kata Mirah Sumirat melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Mirah mengatakan penilaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan harus dimulai dengan transparansi pengelolaan dana amanah pekerja serta seberapa besar komitmen lembaga tersebut menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Masalahnya, kata Mirah, Aspek Indonesia menerima laporan dari Serikat Pekerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia (SPJSI) bahwa BPJS Ketenagakerjaan, sejak masih bernama PT Jamsostek telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
"PT Jamsostek pada 2013 tidak mengindahkan dua nota pemeriksaan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan atas temuan penggunaan pekerja alih daya yang tidak sesuai aturan," tuturnya.
Mirah mengatakan Jamsostek mempekerjakan pekerja alih daya dalam pekerjaan inti perusahaan. Nota pemeriksaan Kemenaker menyatakan status hubungan kerja pekerja alih daya tersebut beralih demi hukum menjadi pekerja Jamsostek.
"Alih-alih mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai pekerja tetap, 153 pekerja pada saat itu, justru langsung di-PHK dengan alasan tidak lulus tes. Hal ini sangat mengada-ada, karena tes yang disyaratkan tersebut dilakukan satu tahun sebelum adanya nota pemeriksaan," katanya.
Hal serupa juga terulang pada 108 orang pekerja yang bersengketa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sejak Mei 2015, para pekerja tersebut tidak mendapatkan gaji dan hak-hak normatif lainnya. Padahal sudah ada surat dari Kemenaker tertanggal 9 Juli 2015 perihal Permasalahan Upah 115 orang Pekerja BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam surat tersebut tertulis dengan tegas bahwa berdasarkan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka direksi BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja," katanya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/07/22/457/1183999/jokowi-didesak-evaluasi-direksi-bpjs-ketenagakerjaan)