sucyresky
24th August 2015, 07:19 AM
https://img.okezone.com//content/2015/08/21/320/1200397/maraknya-ojek-online-akibat-ulah-pemerintah-sendiri-aD5XpTKhR1.jpg
JAKARTA - Munculnya layanan transportasi ojek online saat ini menimbulkan polemik bukan hanya di dunia bisnis transportasi, tapi juga pemerintah. Pasalnya, menurut UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 motor tidak termasuk kendaraan yanga bisa menjadi transportasi umum.
Padahal jika tilik ke belakang, ojek hadir karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan dan mengatur transportasi umum yang baik. Munculnya ojek pertama kali pada usai krisis moneter di 1998. Masih susahnya lapangan kerja memaksa para pengangguran berinovasi menjadi tukang ojek.
"Ojek memang bukan angkutan publik. Kegagalan pemerintah mengatur transportasi umum menyebabkan ojek menjamur. Sikap pemerintah daerah juga sangat malas menata transportasi publik. Karena sisa uang sedikit, bahkan mungkin tidak ada. Lain halnya kalau bangun tol, jalan lingkar, fly, masih bisa dapat bagian," tutur pengamat transportasi Djoko Setijowarno Kepada Okezone belum lama ini.
Padahal dengan kondisi jalanan yang sudah sangat padat khususnya di daerah perkotaan, dibutuhkan terobosan inovasi pada layanan transportasi. Masyarakat butuh moda transportasi yang efisien, efektif dan terjangkau.
Namun, Djoko mengakui, menurut perundangan ojek memang bukan moda transportasi umum. Pasalnya sepeda motor tidak memenuhi aspek keselamatan bagi transportasi umum.
Kendati begitu, menurutnya kita sebagai masyarakat seharunya bisa mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyediakan transportasi umum yang bukan hanya layak, tapi juga menjawab semua kebutuhan akan transportasi umum di tengah kondisi jalan yang semakin sesak dipenuhi kendaraan pribadi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/08/21/320/1200397/maraknya-ojek-online-akibat-ulah-pemerintah-sendiri)
JAKARTA - Munculnya layanan transportasi ojek online saat ini menimbulkan polemik bukan hanya di dunia bisnis transportasi, tapi juga pemerintah. Pasalnya, menurut UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 motor tidak termasuk kendaraan yanga bisa menjadi transportasi umum.
Padahal jika tilik ke belakang, ojek hadir karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan dan mengatur transportasi umum yang baik. Munculnya ojek pertama kali pada usai krisis moneter di 1998. Masih susahnya lapangan kerja memaksa para pengangguran berinovasi menjadi tukang ojek.
"Ojek memang bukan angkutan publik. Kegagalan pemerintah mengatur transportasi umum menyebabkan ojek menjamur. Sikap pemerintah daerah juga sangat malas menata transportasi publik. Karena sisa uang sedikit, bahkan mungkin tidak ada. Lain halnya kalau bangun tol, jalan lingkar, fly, masih bisa dapat bagian," tutur pengamat transportasi Djoko Setijowarno Kepada Okezone belum lama ini.
Padahal dengan kondisi jalanan yang sudah sangat padat khususnya di daerah perkotaan, dibutuhkan terobosan inovasi pada layanan transportasi. Masyarakat butuh moda transportasi yang efisien, efektif dan terjangkau.
Namun, Djoko mengakui, menurut perundangan ojek memang bukan moda transportasi umum. Pasalnya sepeda motor tidak memenuhi aspek keselamatan bagi transportasi umum.
Kendati begitu, menurutnya kita sebagai masyarakat seharunya bisa mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyediakan transportasi umum yang bukan hanya layak, tapi juga menjawab semua kebutuhan akan transportasi umum di tengah kondisi jalan yang semakin sesak dipenuhi kendaraan pribadi.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/08/21/320/1200397/maraknya-ojek-online-akibat-ulah-pemerintah-sendiri)