partisusanti
8th September 2015, 10:29 AM
Merdeka.com - SKK Migas dan Kementerian ESDM diingatkan agar seluruh operator minyak asing maupun lokal menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi pengadaan pipa pengeboran minyak di Indonesia. Karena, pipa pengeboran minyak dalam ukuran tertentu sudah dapat diproduksi di dalam negeri sehingga tidak perlu mengimpor pipa pengeboran lagi.
Kementerian ESDM diminta agar lebih selektif dalam pemberian masterlist untuk barang impor pendukung eksplorasi dan produksi migas. Berdasarkan hasil penelitian Indonesian People's Institute, regulasi terhadap industri dalam negeri sebenarnya sudah amat lengkap hanya law enforcement terhadap peraturan ini yang masih sangat kurang.
"IPI juga meminta Direktorat Bea dan Cukai untuk tegas dalam melakukan law enforcement terhadap pipa-pipa baja impor," kata Direktur IPI Yusuf Lakaseng, Senin (7/9).
Ia juga meminta Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) yang seharusnya menjadi panutan harus menjadi contoh bagi operator minyak lain dalam hal penggunaan produksi dalam negeri. Sesuai kebijakan pemerintah, Menteri Perindustrian Saleh Husein telah mengirimkan surat edaran kepada Menteri ESDM, SKK Migas, dan Menteri BUMN, untuk menggunakan produk nasional khususnya pipa baja dalam negeri.
"Presiden RI Jokowi beberapa bulan lalu dengan tegas sudah menginstruksikan agar stop impor pipa baja, dengan keadaan rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika akan semakin terpuruk jika kita harus terus impor kebutuhan dalam negeri yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri," ujarnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/operator-minyak-diminta-gunakan-pipa-pengeboran-dalam-negeri.html
Kementerian ESDM diminta agar lebih selektif dalam pemberian masterlist untuk barang impor pendukung eksplorasi dan produksi migas. Berdasarkan hasil penelitian Indonesian People's Institute, regulasi terhadap industri dalam negeri sebenarnya sudah amat lengkap hanya law enforcement terhadap peraturan ini yang masih sangat kurang.
"IPI juga meminta Direktorat Bea dan Cukai untuk tegas dalam melakukan law enforcement terhadap pipa-pipa baja impor," kata Direktur IPI Yusuf Lakaseng, Senin (7/9).
Ia juga meminta Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) yang seharusnya menjadi panutan harus menjadi contoh bagi operator minyak lain dalam hal penggunaan produksi dalam negeri. Sesuai kebijakan pemerintah, Menteri Perindustrian Saleh Husein telah mengirimkan surat edaran kepada Menteri ESDM, SKK Migas, dan Menteri BUMN, untuk menggunakan produk nasional khususnya pipa baja dalam negeri.
"Presiden RI Jokowi beberapa bulan lalu dengan tegas sudah menginstruksikan agar stop impor pipa baja, dengan keadaan rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika akan semakin terpuruk jika kita harus terus impor kebutuhan dalam negeri yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri," ujarnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/operator-minyak-diminta-gunakan-pipa-pengeboran-dalam-negeri.html