View Full Version : Komisi C DPRD Jatim Persoalkan Pembangunan The Frontage


partisusanti
10th September 2015, 06:40 PM
Surabaya - Komisi C DPRD Jawa Timur menilai status lahan seluas 60 x 200 meterpersegi adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selama status lahan belum jelas, dewan meminta proyek pembangunan apartemen dan condotel The Frontage, Jalan A Yani, Surabaya, dihentikan.

"Kami minta pembangunan proyek ini dihentikan, karena kami tidak ingin timbul masalah di kemudian hari, baik orang-orang yang sudah membayar atau dari PT PWU (Panca Wira Usaha-BUMD Pemprov Jatim)," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq kepada wartawan saat memimpin sidak di proyek The Frontage, Rabu (9/9/2015).

Pembangunan The Frontage di atas lahan milik Pemprov Jatim yang dikelola oleh BUMD Jatim PT PWU. Lahan yang bersebelahan dengan kampus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, memiliki luas 60 x 200 meterpersegi. Sedangkan luas bangunan mencapai 30 x 180 meter persegi.

Ada tiga menara The Frontage ini meliputi apartemen, condotel, juga perkantoran. Bangunan apartemen memiliki 33 lantai dan basement. Dalam proyek ini, PT PWU bekerjasama dengan PT Trikarya Graha Utama (TGU). Sedangkan pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Proyek ini memakan waktu sekitar 3 tahun dan diperkirakan rampung pada Tahun 2018.

Thoriq yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim ini menerangkan, berdasarkan analisa Komisi C dari berbagai aspek yang berkaitan dengan prosedur kepemilikan lahan dan tanah, memang masih ada masalah-masalah yang perlu diselesaikan.

"Ada kebohongan publik terkait dengan pemasaran pada masyarakat. Dan fakta di lapangan, bahwa aset ini menjadi bagian dari milik BUMD," tuturnya.

Ia menambahkan, kepemilikan yang harus diambil oleh para konsumen yang membeli dari apartemen The Frontage, jika dilanjutkan proses pembelian tersebut akan menambah masalah bagi mereka yang sudah melakukan pembayaran. Menambah masalah terhadap status hukum aset, karena ini tidak bisa dibahas dengan Strata Title, dan tidak bisa menjadi kepemlikan orang per orang.

"Kalau ini dilanjutkan, maka problem berikutnya adalah problem hukum. Orang yang membeli maupun PT PWU sendiri. Kalau ini urusannya dengan hukum, pasti panjang persoalannya," tandasnya sambil menambahkan, bahwa pembangunan The Frontage, PT PWU tidak pernah berkomunikasi dan membeberkan perencanaanya dengan Komisi C DPRD Jatim.

Sementara itu, Komisaris Utama PT PWU Ardi Prasetyawan yang turun ke lokasi dan menemui Komisi C DPRD Jatim mengatakan, proyek pembangunan The Frontage tidak bisa dihentikan, karena modal sudah berjalan.

"Pembangunan tetap berjalan. Nanti konsepnya akan dibahas lagi. Mungkin nanti merubah konsepnya," jelas Ardi yang juga staf ahli Gubernur Jatim.












http://news.detik.com/jawatimur/3014678/komisi-c-dprd-jatim-persoalkan-pembangunan-the-frontage