sucyresky
18th September 2015, 07:20 AM
https://img.okezone.com//content/2015/09/17/470/1216311/darmin-ungkap-alasan-ppnbm-hanya-untuk-apartemen-rp10-m-KJWKaXCIBD.jpg
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah telah memutuskan tidak akan menurunkan batas pengenaan pajak barang mewah atau PPnBM untuk properti. Sehingga pengenaan PPnBM 20 persen untuk properti masih tetap untuk properti seharga Rp10 miliar.
"Sebetulnya itu sudah keluar, enggak jadi (dinaikan) diturunkan jadi Rp5 miliar. Sekarang tetap pada harga Rp10 miliar," tutur Darmin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Darmin mengungkapkan, pemerintah sengaja tidak jadi menurunkan batas pengenaan PPnBM tersebut untuk properti. Hal tersebut guna menjaga pertumbuhan perkembangan industri properti.
"Karena dahulu Rp10 miliar ya biar saja segitu. Karena mereka pasti butuh (dana) untuk kebutuhan kegiatan lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana untuk menurunkan batas pengenaan PPnBM untuk properti untuk seharga Rp5 miliar. Hal tersebut memancing protes dari para pelaku industri properti yang menganggap kebijakan tersebut akan menghentikan geliat pertumbuhan industri properti tanah air.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/09/17/470/1216311/darmin-ungkap-alasan-ppnbm-hanya-untuk-apartemen-rp10-m)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah telah memutuskan tidak akan menurunkan batas pengenaan pajak barang mewah atau PPnBM untuk properti. Sehingga pengenaan PPnBM 20 persen untuk properti masih tetap untuk properti seharga Rp10 miliar.
"Sebetulnya itu sudah keluar, enggak jadi (dinaikan) diturunkan jadi Rp5 miliar. Sekarang tetap pada harga Rp10 miliar," tutur Darmin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Darmin mengungkapkan, pemerintah sengaja tidak jadi menurunkan batas pengenaan PPnBM tersebut untuk properti. Hal tersebut guna menjaga pertumbuhan perkembangan industri properti.
"Karena dahulu Rp10 miliar ya biar saja segitu. Karena mereka pasti butuh (dana) untuk kebutuhan kegiatan lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berencana untuk menurunkan batas pengenaan PPnBM untuk properti untuk seharga Rp5 miliar. Hal tersebut memancing protes dari para pelaku industri properti yang menganggap kebijakan tersebut akan menghentikan geliat pertumbuhan industri properti tanah air.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/09/17/470/1216311/darmin-ungkap-alasan-ppnbm-hanya-untuk-apartemen-rp10-m)