sucyresky
6th October 2015, 08:44 AM
https://img.okezone.com//content/2015/10/06/320/1226764/belum-dapat-restu-menkeu-komisi-vi-tolak-pmn-rini-soemarno-Mm038C5ACl.jpg
JAKARTA - Usai melakukan rapat internal, Komisi VI DPR kembali menunda keputusan penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) 201/ yang sedang dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Ketua Komisi VI DPR, Achmad Haafizs Tahir, mengatakan Kementerian BUMN harus melengkapi administrasi terlebih dahulu. Salah satunya adalah surat dari Kementerian Keuangan.
"Keputusan enggak sesuai administrasi, baru diputuskan satu, ada perubahan baru, jadi nggak ada hal baru hanya administrasi," jelas dia usai melakukan pembicaraan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015) malam.
Sekadar informasi, keputusan ini menjadi kunci Badan Anggaran (Banggar) mengambil keputusan terkait PMN BUMN untuk 2016. Banggar pun harus memperoleh hasil dari komisi VI sebelum melanjutkan penentuan RAPBN 2016.
Adapun, BUMN yang diajukan untuk menerima PMN dalam bentuk tunai adalah:
1. Perum Bulog Rp2 triliun.
2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Rp500 miliar.
3. PT SMI (Persero) Rp5 triliun.
4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1 triliun.
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Rp1 triliun.
6. PT Hutama Karya (Persero) Rp3 triliun.
7. PT Wijaya Karya Tbk Rp3 triliun.
8. PT Pembangunan Perumahan Tbk Rp2 triliun.
9. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun.
10. PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun.
11. PT PLN (Persero) Rp10 triliun.
12. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp1,16 triliun.
13. PT Krakatau Steel Tbk Rp1,5 triliun.
14. PT Industri Kereta Api (Persero) Rp1 triliun.
15. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar.
16. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp500 miliar.
17. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar.
18. Perum Jamkrindo Rp500 miliar.
19. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp500 miliar.
PMN untuk BUMN dalam bentuk nontunai:
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp29,4 miliar.
21. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rp692,5 miliar.
22. Perum Perumnas Rp235,4 miliar.
23. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp564,8 miliar.
24. PT Amarta Karya (Persero) Rp32,1 miliar.
25. PT Krakatau Steel Rp956,5 miliar.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1226764/belum-dapat-restu-menkeu-komisi-vi-tolak-pmn-rini-soemarno)
JAKARTA - Usai melakukan rapat internal, Komisi VI DPR kembali menunda keputusan penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) 201/ yang sedang dibahas dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Ketua Komisi VI DPR, Achmad Haafizs Tahir, mengatakan Kementerian BUMN harus melengkapi administrasi terlebih dahulu. Salah satunya adalah surat dari Kementerian Keuangan.
"Keputusan enggak sesuai administrasi, baru diputuskan satu, ada perubahan baru, jadi nggak ada hal baru hanya administrasi," jelas dia usai melakukan pembicaraan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015) malam.
Sekadar informasi, keputusan ini menjadi kunci Badan Anggaran (Banggar) mengambil keputusan terkait PMN BUMN untuk 2016. Banggar pun harus memperoleh hasil dari komisi VI sebelum melanjutkan penentuan RAPBN 2016.
Adapun, BUMN yang diajukan untuk menerima PMN dalam bentuk tunai adalah:
1. Perum Bulog Rp2 triliun.
2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Rp500 miliar.
3. PT SMI (Persero) Rp5 triliun.
4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp1 triliun.
5. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Rp1 triliun.
6. PT Hutama Karya (Persero) Rp3 triliun.
7. PT Wijaya Karya Tbk Rp3 triliun.
8. PT Pembangunan Perumahan Tbk Rp2 triliun.
9. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp2 triliun.
10. PT Jasa Marga Tbk Rp1,25 triliun.
11. PT PLN (Persero) Rp10 triliun.
12. PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp1,16 triliun.
13. PT Krakatau Steel Tbk Rp1,5 triliun.
14. PT Industri Kereta Api (Persero) Rp1 triliun.
15. PT Barata Indonesia (Persero) Rp500 miliar.
16. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp500 miliar.
17. PT Askrindo (Persero) Rp500 miliar.
18. Perum Jamkrindo Rp500 miliar.
19. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Rp500 miliar.
PMN untuk BUMN dalam bentuk nontunai:
20. PT Perikanan Nusantara (Persero) Rp29,4 miliar.
21. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Rp692,5 miliar.
22. Perum Perumnas Rp235,4 miliar.
23. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Rp564,8 miliar.
24. PT Amarta Karya (Persero) Rp32,1 miliar.
25. PT Krakatau Steel Rp956,5 miliar.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/10/06/320/1226764/belum-dapat-restu-menkeu-komisi-vi-tolak-pmn-rini-soemarno)